Sesuai Arahan Jokowi, DRD DKI: Menteri Harus Dukung Keputusan Anies
Senin, 14 September 2020 - 22:35 WIB
loading...
A
A
A
Eman berpendapat, resesi ekonomi yang disebabkan oleh pendemi Covid-19 ini, penyelesaiannya adalah terlebih dahulu menghentikan penyebaran dan penularan Covid-19. Dengan demikian, perlindungan nyawa dan keselamatan manusia atau warga menjadi. Dengan sendirinya, jika warga atau manusianya sudah sehat, terbebas dari Covid 19 maka pertumbuhan ekonomi akan Kembali berjalan. Namun jika manusia sebagai subjek pertumbuhan ekonomi nya terpapar bahkan keselamatannya terancam, bukan pertumbuhan ekonomi yang terjadi tapi krisis ekonomi yang mengerikan yang akan terjadi.
Menurut Sekretaris Komisi I DRD DKI Jakarta ini, pihaknya mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta memberlakukan PSBB ketat ini. Dia berharap, pemberlakuan PSBB ini dapat berdampak positif, benar benar menghentikan rantai penyebaran atau penularan Covid-19, melindungi sekaligus mengurangi jumlah warga yang terpapar atau terinfeksi. Sehingga tidak perlu lagi diterapkan PSBB lanjutan. Selanjutnya, selagi vaksin dan obat pencegah dan penyembuh penyakit Covid-19 belum ditemukan, aparat penegak hukum baik kepolisian, maupun Satpol PP bisa menegakan disiplin seluruh warga untuk menerapkan protokol Kesehatan. Warga yang bandel tidak menerapkan protokol Kesehatan diberikan sangsi yang dapat menimbulkan efek jera.
Sedangkan DRD DKI Jakarta sendiri, terus melakukan pemantauan dan pengkajian atas penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. DRD DKI Jakarta juga sudah menyelesaikan pembangunan graha sehat untuk pasien Covid 19 yang berlokasi di GOR Pademangan Jakarta Utara dan sudah diresmikan pemanfaatannya oleh wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza beberapa waktu lalu. Selain itu, DRD DKI juga melakukan pemantauan dan pengkajian atas berbagai fenomena yang terjadi di Jakarta. Hasil kajian dan masukan dari DRD DKI Jakarta atas berbagai problema yang terjadi di Jakarta, secara rutin diminta maupun tidak diminta disampaikan ke pihak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Seharusnya, setiap 3 bulan sekali DRD DKI Jakarta melakukan pertemuan tatap muka atau daring dengan Bapak Gubernur menyampaikan pendapat dan hasil kajian serta usulan usulan para pakar yang tergabung di DRD DKI Jakarta. Namun karena kesibukan dua pemimpin Jakarta tersebut, pertemuannya dimundur menjadi setiap 6 bulan sekali. Namun jika ada hal hal yang mendesak, DRD DKI Jakarta mengadakan pertemuan atau kordinasi dengan Kepala atau wakil Kepala BAPEDA DKI Jakarta,” papar Eman.
Menurut Sekretaris Komisi I DRD DKI Jakarta ini, pihaknya mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta memberlakukan PSBB ketat ini. Dia berharap, pemberlakuan PSBB ini dapat berdampak positif, benar benar menghentikan rantai penyebaran atau penularan Covid-19, melindungi sekaligus mengurangi jumlah warga yang terpapar atau terinfeksi. Sehingga tidak perlu lagi diterapkan PSBB lanjutan. Selanjutnya, selagi vaksin dan obat pencegah dan penyembuh penyakit Covid-19 belum ditemukan, aparat penegak hukum baik kepolisian, maupun Satpol PP bisa menegakan disiplin seluruh warga untuk menerapkan protokol Kesehatan. Warga yang bandel tidak menerapkan protokol Kesehatan diberikan sangsi yang dapat menimbulkan efek jera.
Sedangkan DRD DKI Jakarta sendiri, terus melakukan pemantauan dan pengkajian atas penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. DRD DKI Jakarta juga sudah menyelesaikan pembangunan graha sehat untuk pasien Covid 19 yang berlokasi di GOR Pademangan Jakarta Utara dan sudah diresmikan pemanfaatannya oleh wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza beberapa waktu lalu. Selain itu, DRD DKI juga melakukan pemantauan dan pengkajian atas berbagai fenomena yang terjadi di Jakarta. Hasil kajian dan masukan dari DRD DKI Jakarta atas berbagai problema yang terjadi di Jakarta, secara rutin diminta maupun tidak diminta disampaikan ke pihak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Seharusnya, setiap 3 bulan sekali DRD DKI Jakarta melakukan pertemuan tatap muka atau daring dengan Bapak Gubernur menyampaikan pendapat dan hasil kajian serta usulan usulan para pakar yang tergabung di DRD DKI Jakarta. Namun karena kesibukan dua pemimpin Jakarta tersebut, pertemuannya dimundur menjadi setiap 6 bulan sekali. Namun jika ada hal hal yang mendesak, DRD DKI Jakarta mengadakan pertemuan atau kordinasi dengan Kepala atau wakil Kepala BAPEDA DKI Jakarta,” papar Eman.
(mhd)
Lihat Juga :