14 Orang WNA China Jadi Kuli Bangunan di Kelapa Gading, Imigrasi Bertindak
Sabtu, 15 November 2025 - 07:18 WIB
loading...
A
A
A
Pamuji menerangkan penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 10 November 2025, yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan WNA China telah menyalahgunakan izin tinggal, dengan melakukan pekerjaan kasar dan menerima upah hingga fasilitas tempat tinggal.
“Ke-14 WN Tiongkok tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ujar dia.
Dia menambahkan, ke-14 WNA itu akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
“Melalui pelaksanaan tindakan ini, imigrasi berkomitmen untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong peningkatan investasi,” tegas dia.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan WNA China telah menyalahgunakan izin tinggal, dengan melakukan pekerjaan kasar dan menerima upah hingga fasilitas tempat tinggal.
“Ke-14 WN Tiongkok tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ujar dia.
Dia menambahkan, ke-14 WNA itu akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
“Melalui pelaksanaan tindakan ini, imigrasi berkomitmen untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong peningkatan investasi,” tegas dia.
(rca)
Lihat Juga :