KPK Geledah dan Sita Dokumen di Kantor Dinas Pendidikan Riau
Jum'at, 14 November 2025 - 06:43 WIB
loading...
KPK kembali melakukan penggeledahan usai menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka. Penggeledahan kali ini menyasar Kantor Dinas Pendidikan Riau. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan usai menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka. Penggeledahan kali ini menyasar Kantor Dinas Pendidikan Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan ini berlangsung pada Kamis (13/11/2025). Dalam penggeledahan tersebut mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Kantor Dinas PUPR Riau Digeledah KPK, Dokumen Pergeseran Anggaran Disita
"Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/11/2025).
"Dokumen dan BBE yang disita, masih terkait dengan penganggaran," sambungnya.
Sebelum lokasi tersebut, KPK terlebih dahulu menggeledah di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan sejumlah rumah pada Rabu (12/11/2025).
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau," ujar Budi.
Baca juga: Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan ini berlangsung pada Kamis (13/11/2025). Dalam penggeledahan tersebut mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Kantor Dinas PUPR Riau Digeledah KPK, Dokumen Pergeseran Anggaran Disita
"Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/11/2025).
"Dokumen dan BBE yang disita, masih terkait dengan penganggaran," sambungnya.
Sebelum lokasi tersebut, KPK terlebih dahulu menggeledah di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan sejumlah rumah pada Rabu (12/11/2025).
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau," ujar Budi.
Baca juga: Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(shf)
Lihat Juga :