Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis, Ini Syaratnya
Kamis, 06 November 2025 - 06:16 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Soal Tarif Transjakarta Naik Rp5.000, Dishub DKI: Sejak 2005 Tak Pernah Ada Kenaikan
- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
- Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.
(cip)
Lihat Juga :