Tak Gunakan Masker, Puluhan Warga di Batanghari Jambi Ditindak

Senin, 14 September 2020 - 16:17 WIB
loading...
Tak Gunakan Masker,...
Sebanyak 37 pelanggar ditindak oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Batanghari Jambi yang di pimpinan oleh TNI- Polri dan Satpol PP. iNews TV/Joni
A A A
BATANGHARI - Sebanyak 37 pelanggar ditindak oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Batanghari Jambi yang di pimpinan oleh TNI- Polri dan Satpol PP. Pelanggaran tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua, serta roda empat yang tidak menggunakan masker.

Kabag Ops Polres Batanghari Kompol Andi Zulkifli saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hari ini adalah hari pertama menjalankan Peraturan Bupati Batanghari nomor 65 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona. "Ya hari ini kita sudah melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat berkendara," kata Andi.

Dikatakan, penindakan yang dilakukan di antaranya membayar denda sesuai Perbup sebesar Rp 55.000. "Jika tidak membawa uang maka konsekuensinya KTP akan di tahan, jika tidak membawa KTP maka akan di suruh menyapu tempat fasilitas umum," ucapnya.

Dijelaskan, kegiatan akan terus dilakukan sampai satu Minggu. "Satu Minggu ke depan kegiatan ini terus kita lakukan mengingat pandemi Corona masih belum berakhir," imbuhnya. (Baca: Polisi Tetapkan Penusuk Ulama Syekh Ali Jaber Tersangka).

Andi mengimbau agar masyarakat menggunakan masker dan menjaga kesehatan. "Kepada masyarakat diimbau agar menggunakan masker,cuci tangan,dan selalu menjaga jarak," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)