Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak, Replik Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Kunci
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, JPU Rahajeng Dinar menolak seluruh argumen pembelaan. Ia menegaskan bahwa meski ada kelalaian dari korban, pertanggungjawaban pidana terdakwa tetap tidak gugur.
Baca juga: Keluarga Christiano Curahkan Isi Hati terkait Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman
Rahajeng menekankan bahwa dalam hukum lalu lintas, kewajiban utama pengemudi adalah memastikan keselamatan, sehingga kesalahan korban tidak dapat dijadikan dasar untuk pembebasan.
Dalam nota pembelaan sebelumnya, tim hukum Christiano juga menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak otomatis dapat dipidana. Mereka menyebut unsur sebab-akibat dan bukti kelalaian harus dapat dibuktikan.
Diana, Salah satu kuasa hukum, juga menekankan aspek kemanusiaan. Menurutnya, Christiano mengalami trauma berat setelah peristiwa kecelakaan.
Baca juga: Keluarga Christiano Curahkan Isi Hati terkait Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman
Rahajeng menekankan bahwa dalam hukum lalu lintas, kewajiban utama pengemudi adalah memastikan keselamatan, sehingga kesalahan korban tidak dapat dijadikan dasar untuk pembebasan.
Dalam nota pembelaan sebelumnya, tim hukum Christiano juga menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak otomatis dapat dipidana. Mereka menyebut unsur sebab-akibat dan bukti kelalaian harus dapat dibuktikan.
Diana, Salah satu kuasa hukum, juga menekankan aspek kemanusiaan. Menurutnya, Christiano mengalami trauma berat setelah peristiwa kecelakaan.
(cip)
Lihat Juga :