Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak, Replik Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Kunci
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 13:02 WIB
loading...
Tim kuasa hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengakomodasi sejumlah fakta penting yang telah terungkap di persidangan. Foto/istimewa
A
A
A
SLEMAN - Tim kuasa hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengakomodasi sejumlah fakta penting yang telah terungkap di persidangan.
Achiel Suyanto, ketua tim pembela, menyebut jaksa tidak melihat secara menyeluruh hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan para ahli yang menunjukkan adanya kontribusi kelalaian dari pihak korban.
Achiel menilai replik yang dibacakan jaksa sekadar mengulang tuntutan, tanpa menanggapi argumentasi detail yang telah dituangkan dalam pledoi. Dalam pembelaannya, tim hukum menegaskan Christiano tidak mengemudi secara ugal-ugalan, tidak dalam pengaruh alkohol, dan bahkan telah berusaha menghindari tabrakan.
Baca juga: Penabrak Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun, Jaksa Sebut Kecelakaan Argo-Christiano Akibat Kelalaian Kedua Pihak
“Kami berharap majelis hakim menilai perkara ini secara adil berdasarkan seluruh alat bukti di persidangan,” ujar Achiel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, dikutip Jumat (31/10/2025).
Di sisi lain, JPU Rahajeng Dinar menolak seluruh argumen pembelaan. Ia menegaskan bahwa meski ada kelalaian dari korban, pertanggungjawaban pidana terdakwa tetap tidak gugur.
Baca juga: Keluarga Christiano Curahkan Isi Hati terkait Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman
Rahajeng menekankan bahwa dalam hukum lalu lintas, kewajiban utama pengemudi adalah memastikan keselamatan, sehingga kesalahan korban tidak dapat dijadikan dasar untuk pembebasan.
Dalam nota pembelaan sebelumnya, tim hukum Christiano juga menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak otomatis dapat dipidana. Mereka menyebut unsur sebab-akibat dan bukti kelalaian harus dapat dibuktikan.
Diana, Salah satu kuasa hukum, juga menekankan aspek kemanusiaan. Menurutnya, Christiano mengalami trauma berat setelah peristiwa kecelakaan.
Achiel Suyanto, ketua tim pembela, menyebut jaksa tidak melihat secara menyeluruh hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan para ahli yang menunjukkan adanya kontribusi kelalaian dari pihak korban.
Achiel menilai replik yang dibacakan jaksa sekadar mengulang tuntutan, tanpa menanggapi argumentasi detail yang telah dituangkan dalam pledoi. Dalam pembelaannya, tim hukum menegaskan Christiano tidak mengemudi secara ugal-ugalan, tidak dalam pengaruh alkohol, dan bahkan telah berusaha menghindari tabrakan.
Baca juga: Penabrak Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun, Jaksa Sebut Kecelakaan Argo-Christiano Akibat Kelalaian Kedua Pihak
“Kami berharap majelis hakim menilai perkara ini secara adil berdasarkan seluruh alat bukti di persidangan,” ujar Achiel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, dikutip Jumat (31/10/2025).
Di sisi lain, JPU Rahajeng Dinar menolak seluruh argumen pembelaan. Ia menegaskan bahwa meski ada kelalaian dari korban, pertanggungjawaban pidana terdakwa tetap tidak gugur.
Baca juga: Keluarga Christiano Curahkan Isi Hati terkait Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman
Rahajeng menekankan bahwa dalam hukum lalu lintas, kewajiban utama pengemudi adalah memastikan keselamatan, sehingga kesalahan korban tidak dapat dijadikan dasar untuk pembebasan.
Dalam nota pembelaan sebelumnya, tim hukum Christiano juga menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak otomatis dapat dipidana. Mereka menyebut unsur sebab-akibat dan bukti kelalaian harus dapat dibuktikan.
Diana, Salah satu kuasa hukum, juga menekankan aspek kemanusiaan. Menurutnya, Christiano mengalami trauma berat setelah peristiwa kecelakaan.
(cip)
Lihat Juga :