Ini Aturan Jam Operasional KRL, MRT, LRT dan Transjakarta Selama PSBB Ketat

Senin, 14 September 2020 - 13:45 WIB
loading...
A A A
9. Kapal angkutan perairan Pulau Seribu (Seat 3-3): 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
Jam operasional: 05.00 – 18.00, hanya pada hari Senin – Jumat, khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI/POLRI, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu dengan menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Tugas.

Sementara itu, untuk pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkalan, yaitu:
1. Diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan,
2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parker antarsepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,
3. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,
4. Jika poin 2 dan 3 tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang,
5. Pengawasan pembatasan operasional pada poin 4 dilakukan selama 3 hari sejak berlakunya SK dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Sedangkan, rincian pembatasan dan jam operasional kendaraan angkutan barang di Jakarta, meliputi:
1. Mobil barang berkursi 1 baris: 2 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri);
2. Mobil barang berkursi 2 baris: 3 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri, 1 penumpang di bagian tengah).

Adapun angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB, di antaranya angkutan barang untuk kebutuhan pokok, untuk kegiatan kantor / instansi pemerintah (pusat dan daerah), untuk kegiatan kantor Perwakilan Negara Asing / Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik atau konsuler sesuai ketentuan hukum internasional, kegiatan BUMN / BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19, kegiatan 11 sektor esensial yang memang diizinkan selama PSBB, dan kegiatan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di bidang kebencanaan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Presiden Prabowo ke...
Presiden Prabowo ke PM Wong: Hubungan Indonesia-Singapura Harus Langgeng
Ronaldo atau Ramos?...
Ronaldo atau Ramos? Statistik CR7 Bikin Martinez Dilema
Amerika Serikat vs Belgia:...
Amerika Serikat vs Belgia: Setan Merah Siap Pulangkan Tuan Rumah Terakhir?
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Infografis
Simak! Ini 8 Ruas Tol...
Simak! Ini 8 Ruas Tol Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved