Keluarga Christiano Curahkan Isi Hati terkait Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman
Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:45 WIB
loading...
Proses hukum yang masih berjalan, keluarga terdakwa kecelakaan di Sleman, Christiano Tarigan kembali menyuarakan isi hati mereka melalui Instagram. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
SLEMAN - Proses hukum yang masih berjalan, keluarga terdakwakecelakaan di Sleman , Christiano Tarigan kembali menyuarakan isi hati mereka. Melalui unggahan di akun Instagram @tryason, Trya, kakak sepupu Christiano membagikan foto tulisan tangan berjudul “STORM – Nota Pembelaan”, naskah pleidoi pribadi yang dibacakan Christiano di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.
Trya menulis bahwa sebelum pengadilan memutus perkara, publik sudah lebih dulu menjatuhkan vonis. “Bahkan, keluarga harus menanggung luka ganda, kehilangan rasa aman, lalu dihakimi oleh dunia maya tanpa kesempatan menjelaskan,” tulisnya seperti dalam postingan.
Baca juga: Penabrak Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun, Jaksa Sebut Kecelakaan Argo-Christiano Akibat Kelalaian Kedua Pihak
Unggahan itu menarik banyak perhatian warganet. Foto tulisan tangan itu memperlihatkan lembar-lembar pembelaan yang ditulis langsung Christiano, terdakwa kasus kecelakaan di Jalan Palagan, Yogyakarta, Mei lalu yang menewaskan mahasiswa UGM lainnya Argo Ericko Achfandi.
Dalam pembelaannya, Christiano menyampaikan penyesalan dan tanggung jawab atas peristiwa tersebut. Dia menyampaikan berbagai upaya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Selama menjalani masa penahanan, saya melalui keluarga selalu berupaya melakukan pendekatan baik agar dapat menyampaikan tanggung jawab kepada keluarga korban,” tulisnya.
“Namun hingga saat ini, Ibu korban belum berkenan membuka pintu untuk pertemuan.”
Christiano akhirnya menulis surat pribadi kepada ibu korban. Surat itu berisi permohonan maaf dan doa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Trya menegaskan unggahannya bukan bentuk pembelaan buta melainkan ajakan untuk melihat perkara dengan empati. “Katanya sekarang berlaku ‘no viral, no justice’, tapi banyak yang lupa bahwa di balik setiap berita ada manusia yang sedang berjuang menyuarakan kebenaran, namun lebih banyak yang tidak mau mendengar,” tulisnya.
Media berhak menyampaikan fakta, tetapi bukan berarti mereka berhak menggantikan hakim. Trya menutup tulisannya dengan ajakan kembali belajar tentang empati dan keadilan yang sesungguhnya.
“Melalui kesempatan pembelaan ini, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini ex aequo et bono, adil bagi semua pihak dengan mempertimbangkan hati nurani,” tulis Trya.
Trya menulis bahwa sebelum pengadilan memutus perkara, publik sudah lebih dulu menjatuhkan vonis. “Bahkan, keluarga harus menanggung luka ganda, kehilangan rasa aman, lalu dihakimi oleh dunia maya tanpa kesempatan menjelaskan,” tulisnya seperti dalam postingan.
Baca juga: Penabrak Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun, Jaksa Sebut Kecelakaan Argo-Christiano Akibat Kelalaian Kedua Pihak
Unggahan itu menarik banyak perhatian warganet. Foto tulisan tangan itu memperlihatkan lembar-lembar pembelaan yang ditulis langsung Christiano, terdakwa kasus kecelakaan di Jalan Palagan, Yogyakarta, Mei lalu yang menewaskan mahasiswa UGM lainnya Argo Ericko Achfandi.
Dalam pembelaannya, Christiano menyampaikan penyesalan dan tanggung jawab atas peristiwa tersebut. Dia menyampaikan berbagai upaya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Selama menjalani masa penahanan, saya melalui keluarga selalu berupaya melakukan pendekatan baik agar dapat menyampaikan tanggung jawab kepada keluarga korban,” tulisnya.
“Namun hingga saat ini, Ibu korban belum berkenan membuka pintu untuk pertemuan.”
Christiano akhirnya menulis surat pribadi kepada ibu korban. Surat itu berisi permohonan maaf dan doa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Trya menegaskan unggahannya bukan bentuk pembelaan buta melainkan ajakan untuk melihat perkara dengan empati. “Katanya sekarang berlaku ‘no viral, no justice’, tapi banyak yang lupa bahwa di balik setiap berita ada manusia yang sedang berjuang menyuarakan kebenaran, namun lebih banyak yang tidak mau mendengar,” tulisnya.
Media berhak menyampaikan fakta, tetapi bukan berarti mereka berhak menggantikan hakim. Trya menutup tulisannya dengan ajakan kembali belajar tentang empati dan keadilan yang sesungguhnya.
“Melalui kesempatan pembelaan ini, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini ex aequo et bono, adil bagi semua pihak dengan mempertimbangkan hati nurani,” tulis Trya.
(jon)
Lihat Juga :