Mulai Hari Ini Aktivitas Warga Bekasi Hanya Sampai Jam 11 Malam
Senin, 14 September 2020 - 13:07 WIB
loading...
Pemkot Bekasi dan Polrestro Bekasi Kota mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan warga Kota Bekasi hingga pukul 23.00 WIB.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Polrestro Bekasi Kota mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan warga Kota Bekasi hingga pukul 23.00 WIB. Pembatasan aktivitas warga itu menyusul mulai diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total oleh Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini.
Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menegaskan, aktivitas warga Kota Bekasi mulai dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Kebijakan itu sebagaimana rapat kordinasi dengan pemerintah daerah."Setelah jam 11 malam aktivitas tidak ada lagi," kata Wijonarko kepada wartawan Senin (14/9/2020).
Menurut dia, Kota Bekasi memilih tetap menjalankan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), sebagai upaya memerangi penyebaran Covid-19. Alhasil, pembatasan aktivitas malam hingga pukul 23.00 WIB mulai berlaku hari ini."Jika ada warga yang tidak berkepentingan di atas jam itu, maka akan diberikan tindakan," ujarnya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan Kota Bekasi tidak melaksanakan PSBB total seperti DKI Jakarta, namun Kota Bekasi memilih program siaga RW yang mulai diperketat."Hingga kemarin, kami terus melakukan tracing kepada 1.295 sampel pada lokasi RW terdampak, tepat yang berada di sekitar temuan kasus baru," katanya.
Saat ini, kata dia, pemerintah memperketat pendataan pada warga yang tiba dari luar kota atau setelah berpergian dari luar kota, melacak warga dengan keluhan kesehatan setelah berpergian, hingga mengawasi isolasi mandiri yang memungkinkan untuk dilakukan di rumah. Dia menyampaikan, saat ini dalam satu hari, jumlah sampel yang diambil mencapai 200-300 sampel menggunakan metode rapid untuk melakukan tracing. (Baca: PSBB Ketat di DKI Tak Pengaruhi Warga Bekasi Bertandang ke Jakarta)
Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menegaskan, aktivitas warga Kota Bekasi mulai dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Kebijakan itu sebagaimana rapat kordinasi dengan pemerintah daerah."Setelah jam 11 malam aktivitas tidak ada lagi," kata Wijonarko kepada wartawan Senin (14/9/2020).
Menurut dia, Kota Bekasi memilih tetap menjalankan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), sebagai upaya memerangi penyebaran Covid-19. Alhasil, pembatasan aktivitas malam hingga pukul 23.00 WIB mulai berlaku hari ini."Jika ada warga yang tidak berkepentingan di atas jam itu, maka akan diberikan tindakan," ujarnya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan Kota Bekasi tidak melaksanakan PSBB total seperti DKI Jakarta, namun Kota Bekasi memilih program siaga RW yang mulai diperketat."Hingga kemarin, kami terus melakukan tracing kepada 1.295 sampel pada lokasi RW terdampak, tepat yang berada di sekitar temuan kasus baru," katanya.
Saat ini, kata dia, pemerintah memperketat pendataan pada warga yang tiba dari luar kota atau setelah berpergian dari luar kota, melacak warga dengan keluhan kesehatan setelah berpergian, hingga mengawasi isolasi mandiri yang memungkinkan untuk dilakukan di rumah. Dia menyampaikan, saat ini dalam satu hari, jumlah sampel yang diambil mencapai 200-300 sampel menggunakan metode rapid untuk melakukan tracing. (Baca: PSBB Ketat di DKI Tak Pengaruhi Warga Bekasi Bertandang ke Jakarta)
Lihat Juga :