Usai KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, KAI Pastikan Jalur Sudah Dapat Dilalui Normal 2 Arah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:15 WIB
loading...
A A A
“Seluruh proses evakuasi dapat diselesaikan dengan cepat dan aman berkat sinergi antara petugas KAI bersama seluruh unsur terkait di lapangan,” ujarnya.

Anne menambahkan, KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak, baik karena keterlambatan maupun pembatalan perjalanan akibat proses evakuasi dan normalisasi jalur. “Kami sangat memahami ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Seluruh jajaran terus bekerja maksimal agar pola operasi dan ketepatan waktu perjalanan kereta api dapat segera normal kembali dengan mengutamakan keselamatan,” tuturnya.

Dalam rangka normalisasi perjalanan KA, terdapat beberapa perjalanan kereta api yang mengalami pembatalan perjalanan. KAI memastikan pengembalian bea 100% (di luar bea pemesanan) bagi pelanggan yang terdampak bisa melalui: Loket stasiun atau Contact Center 121: hingga 7 hari setelah tanggal keberangkatan KA.

Selain itu, juga bisa melalui aplikasi Access by KAI: hingga 2 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. KAI memastikan evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk peningkatan keselamatan dan keandalan operasional di masa mendatang. KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar seluruh perjalanan kereta api dapat berjalan lancar, aman, dan tepat waktu.

“Kami turut berempati kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi. Alhamdulillah, proses evakuasi dapat diselesaikan dengan selamat dan jalur kini sudah dapat dilalui normal. Terima kasih atas kesabaran dan pengertian seluruh pelanggan selama proses pemulihan berlangsung,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
Jelang Akhir Libur Panjang,...
Jelang Akhir Libur Panjang, 40.714 Penumpang Kereta Mulai Kembali ke Jakarta
Jalur Kereta Sumbar,...
Jalur Kereta Sumbar, Penghubung Sejarah, Wisata, dan Kehidupan
KA PSO Layani 7,88 Juta...
KA PSO Layani 7,88 Juta Pelanggan, Mobilitas Terjangkau Kian Meluas
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
Rekomendasi
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Air Mata 2016, Sejarah...
Air Mata 2016, Sejarah 2026: Saat Dunia Tak Berhenti Bicarakan Messi
Berita Terkini
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
Infografis
STO Sempat Terbakar,...
STO Sempat Terbakar, Jaringan di Sumatera Sudah 100% Normal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved