Dinilai Bebani Petani, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45/2025
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
Sabarudin menegaskan, petani sawit mendukung langkah pemerintah menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan, namun kebijakan tersebut seharusnya tidak mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit rakyat.
Tak hanya itu, Sabarudin juga menyoroti denda yang diterapkan bagi petani sawit dalam PP tersebut. Dalam aturan baru itu lahan petani sawit yang masuk dalam kawasan hutan bakal diwajibkan membayar denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun, yang tidak proporsional jika dibandingkan dengan tingkat produktivitas dan pendapatan rata-rata petani sawit rakyat selama ini.
Baca juga: Petani Sawit Peringatkan Kenaikan Biodiesel B50 Bakal Menekan Harga Tandan Buah Segar
"Bayangkan apabila lahan petani sawit rakyat masuk di kawasan hutan selama 10 tahun maka didenda Rp250 juta," tambahnya.
SPKS juga menilai peraturan yang ada belum berjalan efektif dan justru kini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi petani. Tumpang tindih regulasi mulai dari Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Kehutanan, hingga PP Nomor 45 Tahun 2025 menjadi penyebab utama munculnya keresahan petani.
Tak hanya itu, Sabarudin juga menyoroti denda yang diterapkan bagi petani sawit dalam PP tersebut. Dalam aturan baru itu lahan petani sawit yang masuk dalam kawasan hutan bakal diwajibkan membayar denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun, yang tidak proporsional jika dibandingkan dengan tingkat produktivitas dan pendapatan rata-rata petani sawit rakyat selama ini.
Baca juga: Petani Sawit Peringatkan Kenaikan Biodiesel B50 Bakal Menekan Harga Tandan Buah Segar
"Bayangkan apabila lahan petani sawit rakyat masuk di kawasan hutan selama 10 tahun maka didenda Rp250 juta," tambahnya.
SPKS juga menilai peraturan yang ada belum berjalan efektif dan justru kini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi petani. Tumpang tindih regulasi mulai dari Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Kehutanan, hingga PP Nomor 45 Tahun 2025 menjadi penyebab utama munculnya keresahan petani.
Lihat Juga :