Polda Riau Tangkap Pemilik Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 22:45 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik lahan seluas 13 hektare tersebut adalah Gordon. "Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu 22 Oktober di rumahnya Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ade.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal. Kawasan konservasi dan pelestarian alam tidak boleh dijadikan lahan perkebunan atau aktivitas lain tanpa izin.
Polda Riau terus memperkuat kolaborasi dengan BKSDA, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum serta pencegahan perusakan kawasan hutan.
“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam Riau agar tetap lestari. Pendekatan yang kami ambil bukan hanya represif, tapi juga preventif melalui program Green Policing,” ujar Ade.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal sejalan dengan semangat Green Policing, melindungi tuah, serta menjaga marwah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal. Kawasan konservasi dan pelestarian alam tidak boleh dijadikan lahan perkebunan atau aktivitas lain tanpa izin.
Polda Riau terus memperkuat kolaborasi dengan BKSDA, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum serta pencegahan perusakan kawasan hutan.
“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam Riau agar tetap lestari. Pendekatan yang kami ambil bukan hanya represif, tapi juga preventif melalui program Green Policing,” ujar Ade.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal sejalan dengan semangat Green Policing, melindungi tuah, serta menjaga marwah.
(jon)
Lihat Juga :