Pemkab Pati Terima Bantuan 38.080 Faceshield Karya Perempuan Penyandang Disabilitas
Senin, 14 September 2020 - 09:50 WIB
loading...
A
A
A
Ia menegaskan pemakaian masker merupakan perlindungan utama dalam pencegahan penularan COVID-19. Namun, penggunaan face shield untuk pelindung tambahan agar pelayanan publik semakin maksimal.
"Dengan adanya penyerahan bantuan face shield dapat mencegah penyebaran virus COVID-19 tidak berkembang di area pelayanan publik," tegasnya.
Haryanto menuturkan dengan adanya Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati, akan ada peningkatan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan.
Bupati mengungkapkan akan menggencarkan gerakan 14 hari menggunakan masker. Selanjutnya akan dilanjutkan pembiasaan pemakaian masker. Semua pegawai dikerahkan untuk turun bersama dengan camat, muspika, kepala desa dan perangkat desa, agar gerakan ini bisa masif.
"Kalau nanti tetap tidak memperhatikan akan terdapat denda yang berlaku. Sedangkan perolehan denda dimasukkan ke kas daerah," ujar bupati . (Baca juga: Jateng Siapkan Antisipasi jika Jakarta Kembali Terapkan PSBB Jilid II)
"Dengan adanya penyerahan bantuan face shield dapat mencegah penyebaran virus COVID-19 tidak berkembang di area pelayanan publik," tegasnya.
Haryanto menuturkan dengan adanya Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati, akan ada peningkatan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan.
Bupati mengungkapkan akan menggencarkan gerakan 14 hari menggunakan masker. Selanjutnya akan dilanjutkan pembiasaan pemakaian masker. Semua pegawai dikerahkan untuk turun bersama dengan camat, muspika, kepala desa dan perangkat desa, agar gerakan ini bisa masif.
"Kalau nanti tetap tidak memperhatikan akan terdapat denda yang berlaku. Sedangkan perolehan denda dimasukkan ke kas daerah," ujar bupati . (Baca juga: Jateng Siapkan Antisipasi jika Jakarta Kembali Terapkan PSBB Jilid II)
Lihat Juga :