Todong Wanita Pulang Belanja, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
loading...
A
A
A
PALEMBANG -
Pelaku penodongan di Palembang Sumatera Selatan babak belur dihajar warga. Berbekal senjata tajam pelaku merampas tas korban seorang perempuan yang hendak masuk ke dalam mobil.
Namun nahas, usai beraksi pelaku yang belakangan diketahui bernama Parti itu dikepung warga dan berhasil ditangkap. Bahkan, Pelaku yang merupakan Lorong Bakti, Keluarahan Duku, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang sempat dihakimi warga hingga babak belur.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Letda A Rozak di dekat Lorong Sukarami, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Dari pengakuan pelaku, dirinya sengaja berjalan kaki sambil mencari mangsa dengan kondisi jalanan yang sepi. Pelaku melihat korban usai membeli mi sambil menenteng dompet berwarna hitam. "Sudah dua kali melakukan aksi, sejak saya keluar dari penjara, ujar pelaku. (Baca: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Sebuah Warung, Ini Motifnya).
Kepala SPK Mapolsek Ilir Timur II Palembang Aiptu Yanwar menyebutkan pelaku kini terancam Pasal 365 KUHPidana. " Kita masih mencari barang bukti pisau yang dibuang oleh pelaku," pungkasnya.
Pelaku penodongan di Palembang Sumatera Selatan babak belur dihajar warga. Berbekal senjata tajam pelaku merampas tas korban seorang perempuan yang hendak masuk ke dalam mobil.
Namun nahas, usai beraksi pelaku yang belakangan diketahui bernama Parti itu dikepung warga dan berhasil ditangkap. Bahkan, Pelaku yang merupakan Lorong Bakti, Keluarahan Duku, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang sempat dihakimi warga hingga babak belur.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Letda A Rozak di dekat Lorong Sukarami, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Dari pengakuan pelaku, dirinya sengaja berjalan kaki sambil mencari mangsa dengan kondisi jalanan yang sepi. Pelaku melihat korban usai membeli mi sambil menenteng dompet berwarna hitam. "Sudah dua kali melakukan aksi, sejak saya keluar dari penjara, ujar pelaku. (Baca: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Sebuah Warung, Ini Motifnya).
Kepala SPK Mapolsek Ilir Timur II Palembang Aiptu Yanwar menyebutkan pelaku kini terancam Pasal 365 KUHPidana. " Kita masih mencari barang bukti pisau yang dibuang oleh pelaku," pungkasnya.
(nag)