HMI: Tambang Emas di Seluma Ancam Kelestarian Lingkungan dan Ruang Hidup Rakyat
Senin, 20 Oktober 2025 - 19:01 WIB
loading...
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Maulana Taslam menyatakan aktivitas tambang emas di Kabupaten Seluma, Bengkulu mengancam kelestarian lingkungan. Foto: Ist
A
A
A
SELUMA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan sikap tegas terhadap aktivitas tambang emas di Kabupaten Seluma, Bengkulu. Tambang tersebut dinilai mengancam kelestarian lingkungan, ruang hidup rakyat, serta masa depan ekonomi masyarakat lokal.
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Maulana Taslam mengatakan, aktivitas pertambangan di Seluma yang mencakup area 19.000 hektare dengan metode open pit mining tidak hanya menyalahi prinsip pembangunan berkelanjutan, tetapi juga menjadi simbol keserakahan ekonomi yang merusak tatanan ekologis.
Baca juga: Tambang Emas di Kongo Runtuh, 50 Penambang Tewas
Metode tambang terbuka menggali tanah dan batuan hingga meninggalkan lubang raksasa memicu kerusakan hutan, pencemaran air, serta degradasi tanah dalam skala besar.
“Negara tampak kehilangan arah keberpihakannya. Tambang emas di Seluma bukti demokrasi ekonomi kita telah direbut oleh oligarki tambang,” ujar Taslam, Senin (20/10/2025).
HMI menyoroti dampak pertambangan tersebut telah mengancam 2.378 hektare sawah warga di enam kecamatan yakni Ulu Talo, Talo, Ilir Talo, Talo Kecil, Semidang Alas, dan Semidang Alas Maras. Seluruh area persawahan ini bergantung pada sistem irigasi yang bersumber dari Sungai Air Talo Besar, Sungai Air Alas, Sungai Air Alas Tengah, dan Sungai Air Alas Kanan yang berhulu di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul.
Jika kawasan hutan lindung tersebut rusak akibat eksploitasi tambang, maka aliran air irigasi akan terganggu dan mengancam ketahanan pangan ribuan keluarga petani.
“Hutan Lindung Bukit Sanggul adalah jantung air bagi masyarakat Seluma. Bila hutan ini digerus tambang, maka ribuan petani akan kehilangan sumber pengairan dan penghidupan. Ini bukan sekadar isu lingkungan, ini ancaman terhadap kehidupan manusia dan masa depan ekonomi daerah,” katanya.
Kerusakan ekologis akibat tambang emas di Seluma bukan hanya berdampak lokal melainkan juga sistemik pencemaran sungai oleh logam berat, berkurangnya produktivitas lahan pertanian, meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta hilangnya keanekaragaman hayati di kawasan pesisir Bengkulu.
“Pembangunan yang menindas rakyat bukanlah pembangunan melainkan kejahatan struktural. Negara hari ini tampak lebih berpihak kepada pemodal ketimbang konstitusi. Ini adalah pengkhianatan terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang dengan jelas menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Taslam.
HMI menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera meninjau ulang seluruh izin tambang emas di Seluma, terutama yang bersinggungan dengan kawasan penyangga hutan lindung. Pihaknya juga menuntut audit lingkungan yang independen dan transparan, serta mengingatkan aparat agar tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat dan aktivis lingkungan yang memperjuangkan haknya.
Dia menambahkan perjuangan terhadap keadilan ekologis adalah bagian dari jihad intelektual dan moral mahasiswa, karena kehancuran alam pada akhirnya akan berujung pada penderitaan sosial.
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Maulana Taslam mengatakan, aktivitas pertambangan di Seluma yang mencakup area 19.000 hektare dengan metode open pit mining tidak hanya menyalahi prinsip pembangunan berkelanjutan, tetapi juga menjadi simbol keserakahan ekonomi yang merusak tatanan ekologis.
Baca juga: Tambang Emas di Kongo Runtuh, 50 Penambang Tewas
Metode tambang terbuka menggali tanah dan batuan hingga meninggalkan lubang raksasa memicu kerusakan hutan, pencemaran air, serta degradasi tanah dalam skala besar.
“Negara tampak kehilangan arah keberpihakannya. Tambang emas di Seluma bukti demokrasi ekonomi kita telah direbut oleh oligarki tambang,” ujar Taslam, Senin (20/10/2025).
HMI menyoroti dampak pertambangan tersebut telah mengancam 2.378 hektare sawah warga di enam kecamatan yakni Ulu Talo, Talo, Ilir Talo, Talo Kecil, Semidang Alas, dan Semidang Alas Maras. Seluruh area persawahan ini bergantung pada sistem irigasi yang bersumber dari Sungai Air Talo Besar, Sungai Air Alas, Sungai Air Alas Tengah, dan Sungai Air Alas Kanan yang berhulu di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul.
Jika kawasan hutan lindung tersebut rusak akibat eksploitasi tambang, maka aliran air irigasi akan terganggu dan mengancam ketahanan pangan ribuan keluarga petani.
“Hutan Lindung Bukit Sanggul adalah jantung air bagi masyarakat Seluma. Bila hutan ini digerus tambang, maka ribuan petani akan kehilangan sumber pengairan dan penghidupan. Ini bukan sekadar isu lingkungan, ini ancaman terhadap kehidupan manusia dan masa depan ekonomi daerah,” katanya.
Kerusakan ekologis akibat tambang emas di Seluma bukan hanya berdampak lokal melainkan juga sistemik pencemaran sungai oleh logam berat, berkurangnya produktivitas lahan pertanian, meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta hilangnya keanekaragaman hayati di kawasan pesisir Bengkulu.
“Pembangunan yang menindas rakyat bukanlah pembangunan melainkan kejahatan struktural. Negara hari ini tampak lebih berpihak kepada pemodal ketimbang konstitusi. Ini adalah pengkhianatan terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang dengan jelas menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Taslam.
HMI menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera meninjau ulang seluruh izin tambang emas di Seluma, terutama yang bersinggungan dengan kawasan penyangga hutan lindung. Pihaknya juga menuntut audit lingkungan yang independen dan transparan, serta mengingatkan aparat agar tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat dan aktivis lingkungan yang memperjuangkan haknya.
Dia menambahkan perjuangan terhadap keadilan ekologis adalah bagian dari jihad intelektual dan moral mahasiswa, karena kehancuran alam pada akhirnya akan berujung pada penderitaan sosial.
(jon)
Lihat Juga :