Pacu Stabilisasi Perunggasan dengan Implementasi Pola Kemitraan
Senin, 14 September 2020 - 00:06 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah menjelaskan program kemitraan ini sesuai dengan Permentan No. 13 Tahun 2017 tentang kemitraan usaha peternakan yaitu kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, menguntungkan dan dengan prinsip utama berkeadilan.
"Kami mengapresiasi perusahaan perunggasan terintegrasi yang telah menggandeng banyak peternak dalam pola kemitraan," ucap Nasrullah.
Nasrullah menerangkan, perusahaan terintegrasi secara langsung melakukan pembinaan teknis kepada peternak mitra. Peternak mendapatkan bimbingan untuk melakukan budidaya ayam potong sesuai target perfoma. Disisi lain, peternak mendapatkan jaminan pemasaran dan harga panen livebird/atam hidup berdasarkan perjanjian tertulis antara pihak perusahaan sebagai inti dan peternak sebagai plasma. Jadi, selalu seimbang.
Keseimbangan ini sekaligus membuktikan bahwa kemitraan usaha direkomendasikan layak dan relevan terhadap perlindungan peternak UMKM, terlebih di masa pandemi covid-19. Sebaliknya, perusahaan sebagai pihak inti juga bergantung kepada peternak plasma untuk memelihara ayam.
"Sehingga keseimbangan terjadi pada pola kemitraan usaha karena menitikberatkan aspek kerjasama yang saling menguntungkan bagi para pihak yang bermitra. Untuk itu sesuai dengan amanat pada Permentan nomor 13/2017, para pihak yang bermitra harus memiliki perjanjian tertulis yang diketahui oleh Pemerintah, sehingga hal - hal yang tertuang dalam perjanjian kemitraan dapat dievaluasi oleh para pihak dan juga Pemerintah", ucap Nasrullah.
Lebih lanjut Nasrullah menjelaskan bahwa di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 terdapat potensi produksi daging ayam ras sebanyak 64.211 ton berkontribusi sebesar 1,96% terhadap produksi daging ayam nasional. Sementara kebutuhan konsumsi daging ayam di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 50.636 ton sehingga terdapat potensi surplus sebanyak 13.575 ton.
"Kami mengapresiasi perusahaan perunggasan terintegrasi yang telah menggandeng banyak peternak dalam pola kemitraan," ucap Nasrullah.
Nasrullah menerangkan, perusahaan terintegrasi secara langsung melakukan pembinaan teknis kepada peternak mitra. Peternak mendapatkan bimbingan untuk melakukan budidaya ayam potong sesuai target perfoma. Disisi lain, peternak mendapatkan jaminan pemasaran dan harga panen livebird/atam hidup berdasarkan perjanjian tertulis antara pihak perusahaan sebagai inti dan peternak sebagai plasma. Jadi, selalu seimbang.
Keseimbangan ini sekaligus membuktikan bahwa kemitraan usaha direkomendasikan layak dan relevan terhadap perlindungan peternak UMKM, terlebih di masa pandemi covid-19. Sebaliknya, perusahaan sebagai pihak inti juga bergantung kepada peternak plasma untuk memelihara ayam.
"Sehingga keseimbangan terjadi pada pola kemitraan usaha karena menitikberatkan aspek kerjasama yang saling menguntungkan bagi para pihak yang bermitra. Untuk itu sesuai dengan amanat pada Permentan nomor 13/2017, para pihak yang bermitra harus memiliki perjanjian tertulis yang diketahui oleh Pemerintah, sehingga hal - hal yang tertuang dalam perjanjian kemitraan dapat dievaluasi oleh para pihak dan juga Pemerintah", ucap Nasrullah.
Lebih lanjut Nasrullah menjelaskan bahwa di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 terdapat potensi produksi daging ayam ras sebanyak 64.211 ton berkontribusi sebesar 1,96% terhadap produksi daging ayam nasional. Sementara kebutuhan konsumsi daging ayam di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 50.636 ton sehingga terdapat potensi surplus sebanyak 13.575 ton.
Lihat Juga :