Pacu Stabilisasi Perunggasan dengan Implementasi Pola Kemitraan

Senin, 14 September 2020 - 00:06 WIB
loading...
Pacu Stabilisasi Perunggasan...
Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melakukan stabilisasi usaha ayam potong.
A A A
MAKASAR - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melakukan stabilisasi usaha ayam potong, salah satunya dengan pola kemitraan.Pola kemitraan mendorong peternak ayam potong yang telah mengikutinya untuk mendapatkan kepastian pasokan, sarana produksi dan pemasaran ketika panen, serta terbukti menguntungkan bagi peternak.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menilai pola kemitraan usaha ayam potong (broiler) memberikan perlindungan kepada peternak. Melalui kemitraan usaha, peternak mendapatkan jaminan kepastian usaha dan risiko terhadap fluktuasi harga.

"Bahkan dalam kondisi menurunnya harga ayam hidup (livebird/LB) saat ini, pola kemitraan menjadi sandaran peternak mendapatkan penghasilan yang layak," ujar Menteri SYL di sela-sela kunjungannya ke Balai Veteriner Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9.2020).

Dalam kemitraan usaha ayam potong, peternak sebagai pihak plasma mendapatkan jaminan pasokan DOC (Day Old Chicken), pakan ternak, obat vaksin desinfektan (OVD) dan jaminan pemasaran sesuai harga kontrak mengacu perjanjian tertulis dengan perusahaan sebagai pihak inti.

Peternak plasma pada penerapan pola tersebut menyediakan kandang, sarana peralatan dan tenaga kerja untuk memelihara ayam potong sejak DOC sampai panen. Kemudian perusahaan berkewajiban menyerap seluruh hasil panen peternak dalam bentuk ayam hidup/livebird (LB) dengan harga kontrak.

"Bahkan peternak masih mendapatkan tambahan penghasilan berupa insentif atas kinerja pemeliharaan dan bonus pasar jika harga pasar melebihi harga kontrak LB berdasarkan selisih harga dengan besaran sekitar 20% diperhitungkan dengan total ayam terpanen," papar Menteri SYL.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah menjelaskan program kemitraan ini sesuai dengan Permentan No. 13 Tahun 2017 tentang kemitraan usaha peternakan yaitu kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, menguntungkan dan dengan prinsip utama berkeadilan.

"Kami mengapresiasi perusahaan perunggasan terintegrasi yang telah menggandeng banyak peternak dalam pola kemitraan," ucap Nasrullah.

Nasrullah menerangkan, perusahaan terintegrasi secara langsung melakukan pembinaan teknis kepada peternak mitra. Peternak mendapatkan bimbingan untuk melakukan budidaya ayam potong sesuai target perfoma. Disisi lain, peternak mendapatkan jaminan pemasaran dan harga panen livebird/atam hidup berdasarkan perjanjian tertulis antara pihak perusahaan sebagai inti dan peternak sebagai plasma. Jadi, selalu seimbang.

Keseimbangan ini sekaligus membuktikan bahwa kemitraan usaha direkomendasikan layak dan relevan terhadap perlindungan peternak UMKM, terlebih di masa pandemi covid-19. Sebaliknya, perusahaan sebagai pihak inti juga bergantung kepada peternak plasma untuk memelihara ayam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)