501 Kasus OTG COVID-19 Ditemukan di Kabupaten Bekasi
Senin, 04 Mei 2020 - 12:25 WIB
loading...
Sebanyak 501 kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) virus Corona atau COVID-19 ditemukan di Kabupaten Bekasi. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 501 kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) virus Corona atau COVID-19 ditemukan di Kabupaten Bekasi. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 Kabupaten Bekasi menyebutkan, dari jumlah tersebut 343 orang sudah selesai pemantauan dan 158 orang dalam pemantauan.
OTG merupakan kategori baru dalam pedoman penanganan virus Corona yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sebelumnya, kategori yang dirilis adalah pasien positif, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP).
Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, OTG adalah seseorang yang tidak bergejala, tapi berisiko telah tertular dari pasien COVID-19. "Mereka memliki kontak erat dengan kasus positif," katanya, Senin (4/5/2020).
Menurut dia, kontak erat yang dimaksud yakni aktivitas berupa kontak fisik atau berada dalam satu ruangan, maupun telah berdekatan dengan jarak kurang dari 2 meter. Kontak tersebut bisa dengan PDP maupun pasien positif COVID-19.(Baca juga; 137.000 Pemudik Pulang ke Wilayah Ciayumajakuning )
Rentang waktu kontak fisik itu dalam 2 hari, sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari. Apalagi, individu tersebut bisa saja merasa tidak sakit karena tidak merasakan gangguan apa pun pada tubuhnya. Atau bahkan dengan gangguan minimal. Untuk itu, disebut tanpa gejala.
OTG merupakan kategori baru dalam pedoman penanganan virus Corona yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sebelumnya, kategori yang dirilis adalah pasien positif, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP).
Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, OTG adalah seseorang yang tidak bergejala, tapi berisiko telah tertular dari pasien COVID-19. "Mereka memliki kontak erat dengan kasus positif," katanya, Senin (4/5/2020).
Menurut dia, kontak erat yang dimaksud yakni aktivitas berupa kontak fisik atau berada dalam satu ruangan, maupun telah berdekatan dengan jarak kurang dari 2 meter. Kontak tersebut bisa dengan PDP maupun pasien positif COVID-19.(Baca juga; 137.000 Pemudik Pulang ke Wilayah Ciayumajakuning )
Rentang waktu kontak fisik itu dalam 2 hari, sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari. Apalagi, individu tersebut bisa saja merasa tidak sakit karena tidak merasakan gangguan apa pun pada tubuhnya. Atau bahkan dengan gangguan minimal. Untuk itu, disebut tanpa gejala.
Lihat Juga :