Wali Kota Tangsel Bersama Warga Tolak Penutupan Akses Jalan Serpong-Parung
Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:14 WIB
loading...
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mendukung warganya yang menolak penutupan akses Jalan Serpong-Parung. Foto/istimewa
A
A
A
TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie dengan tegas mendukung warganya. Benyamin mendukung penolakan penutupan akses Jalan Serpong-Parung yang melintasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dengan membawa poster, masyarakat di Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan mengadakan unjuk rasa damai pada Senin, 13 Oktober 2025. Mereka menolak adanya rencana penutupan akses jalan.
Benyamin yang hadir berupaya menenangkan masyarakat. Benyamin juga terlihat duduk bareng warganya. "Memang warga meminta saya untuk bertemu, beraudiensi dan bersilaturahmi dan hari ini kita laksanakan," kata Benyamin.
Baca juga: Pemkot Tangsel Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih, Benyamin: Penggerak Ekonomi Rakyat
Apalagi, kata dia, akses jalan penghubung antarkota dan kabupaten ini sudah memiliki historikal panjang. "Secara historis kecil saya di Tangerang, waktu mau mancing saya ke Gunung Sindur jalan ini sudah ada. Bahkan waktu saya masih kecil jalan ini sudah digunakan masyarakat," tegasnya.
Benyamin memastikan secara hukum akses jalan masyarakat ini juga telah memiliki alas hak yang legal. "Dan jelas secara hukum juga sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten dan yang ke sananya milik Provinsi Jabar. Jadi bukan milik siapa-siapa ini milik Provinsi Banten," ujarnya.
Baca juga: Kuliah di Mana Benyamin Davnie? Wali Kota Tangsel yang Dicecar Leony
Pemkot Tangsel juga dengan tegas menolak adanya wacana penutupan jalan tersebut. "Dengan demikian jalan ini milik masyarakat sehingga kami juga menolak penutupan jalan raya ini. Secara administrasi saya juga sudah berkirim surat ke BRIN, Saya juga sudah bersurat ke Provinsi Banten Bapak Gubernur dan saya juga sudah secara langsung ke Bapak Gubernur dan beliau juga menolak dan tidak menghendaki penutupan," kata dia.
Meski demikian, Benyamin menambahkan jika terdapat salah satu pihak yang mengklaim lahan tersebut hal itu bukanlah masalah. "Kalau pihak BRIN merasa memiliki aset ini kemudian Provinsi Banten berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya bertarung aja ke pengadilan kami akan mendampingi di belakang Provinsi Banten di belakang masyarakat," ucapnya.
Dengan membawa poster, masyarakat di Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan mengadakan unjuk rasa damai pada Senin, 13 Oktober 2025. Mereka menolak adanya rencana penutupan akses jalan.
Benyamin yang hadir berupaya menenangkan masyarakat. Benyamin juga terlihat duduk bareng warganya. "Memang warga meminta saya untuk bertemu, beraudiensi dan bersilaturahmi dan hari ini kita laksanakan," kata Benyamin.
Baca juga: Pemkot Tangsel Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih, Benyamin: Penggerak Ekonomi Rakyat
Apalagi, kata dia, akses jalan penghubung antarkota dan kabupaten ini sudah memiliki historikal panjang. "Secara historis kecil saya di Tangerang, waktu mau mancing saya ke Gunung Sindur jalan ini sudah ada. Bahkan waktu saya masih kecil jalan ini sudah digunakan masyarakat," tegasnya.
Benyamin memastikan secara hukum akses jalan masyarakat ini juga telah memiliki alas hak yang legal. "Dan jelas secara hukum juga sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten dan yang ke sananya milik Provinsi Jabar. Jadi bukan milik siapa-siapa ini milik Provinsi Banten," ujarnya.
Baca juga: Kuliah di Mana Benyamin Davnie? Wali Kota Tangsel yang Dicecar Leony
Pemkot Tangsel juga dengan tegas menolak adanya wacana penutupan jalan tersebut. "Dengan demikian jalan ini milik masyarakat sehingga kami juga menolak penutupan jalan raya ini. Secara administrasi saya juga sudah berkirim surat ke BRIN, Saya juga sudah bersurat ke Provinsi Banten Bapak Gubernur dan saya juga sudah secara langsung ke Bapak Gubernur dan beliau juga menolak dan tidak menghendaki penutupan," kata dia.
Meski demikian, Benyamin menambahkan jika terdapat salah satu pihak yang mengklaim lahan tersebut hal itu bukanlah masalah. "Kalau pihak BRIN merasa memiliki aset ini kemudian Provinsi Banten berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya bertarung aja ke pengadilan kami akan mendampingi di belakang Provinsi Banten di belakang masyarakat," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :