Kemkomdigi Tingkatkan Efektivitas Komunikasi Publik melalui Teknologi dan Kehumasan
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
“Monitoring media digunakan untuk menyusun strategi komunikasi secara lebih efektif, serta mengukur efektivitas komunikasi. Intinya, monitoring media dilakukan untuk mendapatkan gambaran apa yang sedang terjadi, baik di media massa maupun media sosial,” kata Harfizan Arnas saat menjadi narasumber acara Rembuk Komunikasi Publik.
Hasil Kerja Pranata Humas
Sementara itu, Tim Penyusunan Kebijakan Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas, pendekatan yang digunakan oleh Pranata Humas saat ini berfokus pada hasil kerja.
Menurutnya, bidang kehumasan memiliki keterkaitan erat dengan perkembangan media, teknologi informasi dan komunikasi, serta metode dan sistematika kerja yang terus mengalami perubahan. “Apabila kita masih menggunakan pendekatan berbasis kegiatan, akan banyak aspek yang terdampak oleh disrupsi teknologi dan perubahan regulasi yang berlangsung cepat. Padahal, penetapan regulasi tidak selalu dapat mengikuti kecepatan perubahan tersebut,” paparnya dalam kegiatan Rembuk Komunikasi Publik.
Lebih lanjut, Firmansyah menegaskan bahwa setelah melalui berbagai pertimbangan, pendekatan berbasis hasil kerja dinilai paling ideal bagi Pranata Humas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Adapun tahapan pelaksanaannya, yang menjadi ukuran utama adalah output akhir dari pekerjaan tersebut. Misalnya, untuk pelaksanaan suatu kegiatan, hasil kerjanya diukur melalui laporan hasil pelaksanaan kegiatan yang disusun secara komprehensif,” jelasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital melaksanakan kegiatan pembinaan teknis Rembuk Komunikasi Publik dengan fokus pada Monitoring Isu merupakan langkah baik untuk menindaklanjuti hasil pengawasan serta mendukung pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika, khususnya sub urusan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, memberikan panduan operasional, serta membangun mekanisme monitoring dan evaluasi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Hasil Kerja Pranata Humas
Sementara itu, Tim Penyusunan Kebijakan Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas, pendekatan yang digunakan oleh Pranata Humas saat ini berfokus pada hasil kerja.
Menurutnya, bidang kehumasan memiliki keterkaitan erat dengan perkembangan media, teknologi informasi dan komunikasi, serta metode dan sistematika kerja yang terus mengalami perubahan. “Apabila kita masih menggunakan pendekatan berbasis kegiatan, akan banyak aspek yang terdampak oleh disrupsi teknologi dan perubahan regulasi yang berlangsung cepat. Padahal, penetapan regulasi tidak selalu dapat mengikuti kecepatan perubahan tersebut,” paparnya dalam kegiatan Rembuk Komunikasi Publik.
Lebih lanjut, Firmansyah menegaskan bahwa setelah melalui berbagai pertimbangan, pendekatan berbasis hasil kerja dinilai paling ideal bagi Pranata Humas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Adapun tahapan pelaksanaannya, yang menjadi ukuran utama adalah output akhir dari pekerjaan tersebut. Misalnya, untuk pelaksanaan suatu kegiatan, hasil kerjanya diukur melalui laporan hasil pelaksanaan kegiatan yang disusun secara komprehensif,” jelasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital melaksanakan kegiatan pembinaan teknis Rembuk Komunikasi Publik dengan fokus pada Monitoring Isu merupakan langkah baik untuk menindaklanjuti hasil pengawasan serta mendukung pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika, khususnya sub urusan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, memberikan panduan operasional, serta membangun mekanisme monitoring dan evaluasi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
(unt)
Lihat Juga :