Mal dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB Total

Minggu, 13 September 2020 - 15:08 WIB
loading...
Mal dan Pusat Perbelanjaan...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB dua minggu ke depan pasar dan mal atau pusat perbelanjaan dizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mal dan pusat perbelanjaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan batasan maksimal 50% selama penerapan PSBB mulai Senin 14 September 2020. Pelaksanaan PSBB total sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB dua minggu ke depan pasar dan mal atau pusat perbelanjaan dizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%. "Apabila ada pelanggaran kami akan melakukan penutupan selama tiga hari," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020). (Baca juga; Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi saat PSBB Total )

Anies menjelaskan, meski memperbolehkan mal dan pusat perbelanjaan dibuka, pihaknya tetap melarang restoran, kafe, dan sebagainya yang berada di dalam mal untuk menyediakan makan di tempat bagi pengunjung. Semuanya wajib dibawa pulang.

Pada prinsipnya PSBB, kata Anies, dilarang keluar rumah atau berkegiatan kecuali untuk kegiatan esensial yang diperbolehkan. Untuk itu, meski ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan pada masa PSBB, masyarakat sebaiknya patuh.

"Kami membutuhkan kekompakan antara pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi wabah COVID-19 ini," pungkasnya. (Baca juga; PSBB Total, Anies Izinkan Ojol Angkut Barang dan Penumpang di Jakarta )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved