Besok, RSUD Koja dan Pademangan Khusus Rawat Covid-19

Minggu, 13 September 2020 - 14:13 WIB
loading...
Besok, RSUD Koja dan...
Pemprov DKI menunjuk dua RSUD di Jakarta Utara yakni Tugu Koja dan Pademangan untuk merawat pasien Covid-19 dan tak menerima pasien biasa. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menunjuk dua RSUD di Jakarta Utara yakni Tugu Koja dan Pademangan untuk merawat pasien Covid-19 dan tak menerima pasien biasa.

Kasudinkes Jakarta Utara Yudi Dimyati mengatakan, penunjukan RSUD Tugu Koja dan RSUD Pademangan sebagai rumah sakit khusus perawatan pasien Covid-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19. (Baca juga: Polemik PSBB Total, Taufik: Janganlah Bersikap Tak Adil karena Anies yang Bicara)

"Keputusan itu berlaku mulai Senin (14/9/2020). Jadi kedua RSUD itu hanya melayani pasien Covid-19 dengan gejala sedang," ujar Yudi, Minggu (13/9/2020).

Segala sarana dan prasarana penunjang dipastikan telah dipersiapkan dalam beberapa pekan sebelumnya. Termasuk memindahkan pasien rawat inap non Covid-19 ke rumah sakit terdekat lainnya.

Untuk perawatan pasien non Covid-19 dialihkan ke rumah sakit terdekat, yang terdekat dari RSUD Tugu Koja seperti RSUD Cilincing, RS Pekerja, RS Islam Sukapura, RS Firdaus, dan RS Mulyasari. (Baca juga: Polemik Jakarta PSBB Lagi, Refly Harun Tunjukkan Pangkal Masalahnya)

Sedangkan, yang terdekat dari RSUD Pademangan seperti RSUD Tanjung Priok dan rumah sakit lainnya di kawasan Sunter. "Alhamdulillah sebagian besar rumah sakit tersebut sudah bekerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan," kata Yudi.

Di RSUD Tugu Koja, yang sebelumnya hanya merawat 18 pasien Covid-19 kini menjadi maksimal 40 pasien, sementara RSUD Pademangan yang sebelumnya 12 pasien menjadi maksimal 30 pasien.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved