Kampung Rewako Terbaik di Tiap Kecamatan Dapat Hadiah Rp50 Juta
Minggu, 13 September 2020 - 10:15 WIB
loading...
Penyerahan penghargaan kepada pengelola Kampung Rewako terbaik di Kabupaten Gowa. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
SUNGGUMINASA - Bupati Kabupaten Gowa , Adnan Purichta Ichsan memberikan hadiah bagi Kampung Rewako terbaik di kecamatan yang dikunjunginya. Desa yang diberi penghargaan yakni Kampung Rewako Desa Sicini, Kecamatan Parigi dan Desa Belabori, Kecamatan Parangloe.
"Kami datang ke sini untuk memberikan hadiah kepada Kampung Rewako yang dianggap Kapolres terbaik di kecamatannya. Sehingga yang kita datangi adalah yang dinilai terbaik dan kami berikan hadiah Rp 50 juta," ungkap Adnan saat melakukan kunjungan kerja di Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Sabtu (12/9/2020).
Baca juga: Di Tengah Pandami, Usaha Tanaman Hias di Gowa Raup Untung Rp500 Ribu Sehari
Dikatakan Adnan, hadiah tersebut untuk operasional Kampung Rewako dan pembelian bibit, ikan, dan ketahanan pangan, agar bisa meningkatkan pendapatan masyarakat melalui Kampung Rewako tersebut.
Selain kunjungan kerja, kedatangan Adnan juga sekaligus menyosialisasikan Perda Wajib Masker . Adnan menegaskan perda ini telah memiliki payung hukum dan ada sanksi yang mengatur seperti sanksi sosial, denda, dan hingga sanksi terbesar pencabutan izin bagi pelaku usaha.
"Kami datang ke sini untuk memberikan hadiah kepada Kampung Rewako yang dianggap Kapolres terbaik di kecamatannya. Sehingga yang kita datangi adalah yang dinilai terbaik dan kami berikan hadiah Rp 50 juta," ungkap Adnan saat melakukan kunjungan kerja di Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Sabtu (12/9/2020).
Baca juga: Di Tengah Pandami, Usaha Tanaman Hias di Gowa Raup Untung Rp500 Ribu Sehari
Dikatakan Adnan, hadiah tersebut untuk operasional Kampung Rewako dan pembelian bibit, ikan, dan ketahanan pangan, agar bisa meningkatkan pendapatan masyarakat melalui Kampung Rewako tersebut.
Selain kunjungan kerja, kedatangan Adnan juga sekaligus menyosialisasikan Perda Wajib Masker . Adnan menegaskan perda ini telah memiliki payung hukum dan ada sanksi yang mengatur seperti sanksi sosial, denda, dan hingga sanksi terbesar pencabutan izin bagi pelaku usaha.
Lihat Juga :