Dua Bandit Narkoba Dibekuk, Seorang Tewas
Minggu, 13 September 2020 - 10:46 WIB
loading...
A
A
A
Dari tangan tersangka disita barang bukti satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram serta satu unit HP merk Vivo warna hitam diatas aspal dipinggir jalan lokasi penangkapan.
Namun tersangka yang diduga memiliki riwayat penyakit sesak nafas ini langsung lemas dan tewas.
"Saat ditangkap, tiba-tiba AS alias Cokna lemas. Selanjutnya oleh petugas Satres Narkoba Polresta Deliserdang membawa tersangka ke RSUP Adam Malik. Sesampainya di Rumah Sakit, pihak RSUP Adam Malik menyatakan AS alias Cokna telah meninggal dunia. Lalu untuk keperluan otopsi jasad tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan," jelas Kapolresta. (Bah! Pemko Medan Kelola Rp30 Triliun tapi Infrastruktur Jalan Masih Hancur)
Saat diinterogasi, tersangka THS alias Bolon mengakui barang bukti yang ditemukan dan diamankan itu adalah miliknya yang diperolehnya dari AS alias Cokna, warga Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang. "Hingga saat ini, hasil otopsi penyebab kematian AS alias Cokna belum keluar," ujarnya.
Akibat perbuatan itu, sambung Kapolresta, tersangka THS alias Bolon dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namun tersangka yang diduga memiliki riwayat penyakit sesak nafas ini langsung lemas dan tewas.
"Saat ditangkap, tiba-tiba AS alias Cokna lemas. Selanjutnya oleh petugas Satres Narkoba Polresta Deliserdang membawa tersangka ke RSUP Adam Malik. Sesampainya di Rumah Sakit, pihak RSUP Adam Malik menyatakan AS alias Cokna telah meninggal dunia. Lalu untuk keperluan otopsi jasad tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan," jelas Kapolresta. (Bah! Pemko Medan Kelola Rp30 Triliun tapi Infrastruktur Jalan Masih Hancur)
Saat diinterogasi, tersangka THS alias Bolon mengakui barang bukti yang ditemukan dan diamankan itu adalah miliknya yang diperolehnya dari AS alias Cokna, warga Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang. "Hingga saat ini, hasil otopsi penyebab kematian AS alias Cokna belum keluar," ujarnya.
Akibat perbuatan itu, sambung Kapolresta, tersangka THS alias Bolon dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(vit)
Lihat Juga :