DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Kamis, 25 September 2025 - 12:44 WIB
loading...
DPR mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah menyelidiki asal usul zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - DPR mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah bertindak cepat menyelidiki asal usul zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Selain itu memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dengan limbah berbahaya.
“Pencemaran lingkungan dengan bahan berbahaya seperti Cs-137 adalah kejahatan serius. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenakan sanksi tegas, baik secara hukum maupun administratif,” kata anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Udang Asal Indonesia Disebut Mengandung Radioaktif Nuklir, AS Beri Peringatan
Dia meminta aparat menyelidiki secara mendalam asal muasal perusahaan bisa mendapatkan Cs-137 yang notabene merupakan bahan nuklir dan sangat ketat pengawasannya.
“Ini persoalan besar. Publik berhak tahu bagaimana mungkin perusahaan bisa menguasai Cs-137. Jangan sampai ada pembiaran atau perlindungan terhadap perusahaan nakal dengan alasan investasi. Lingkungan dan keselamatan masyarakat jauh lebih penting,” ujarnya.
Menurut dia, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas. Pemerintah wajib menjamin agar bahan radioaktif itu tidak menyebar lebih luas dan mengancam daerah lain.
Baca juga: AS Temukan Paparan Radioaktif pada Udang Asal Indonesia, Mendag Buka Suara
“Kita bicara tentang bahan yang dampaknya bisa mengancam generasi. Aparat terkait harus segera memastikan lokasi tercemar terkendali, aman, dan tidak menimbulkan risiko jangka panjang,” tegasnya.
Ratna menegaskan, DPR RI akan terus mengawal persoalan ini. “Kami di Komisi XII akan mendesak pemerintah dan pihak terkait agar penanganan masalah ini dilakukan dengan serius, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan dekontaminasi atau proses penetralan terhadap cemaran radioaktif Cesium-137 yang ditemukan di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (23/9/2025). Bahan berbahaya itu hanya bisa dihasilkan dari reaktor nuklir, sementara Indonesia tidak memilikinya.
“Diduga cemaran itu masuk dari luar negeri yang masuk tidak terkontrol. Maka, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan serius,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik saat meninjau lokasi di Cikande.
“Pencemaran lingkungan dengan bahan berbahaya seperti Cs-137 adalah kejahatan serius. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenakan sanksi tegas, baik secara hukum maupun administratif,” kata anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Udang Asal Indonesia Disebut Mengandung Radioaktif Nuklir, AS Beri Peringatan
Dia meminta aparat menyelidiki secara mendalam asal muasal perusahaan bisa mendapatkan Cs-137 yang notabene merupakan bahan nuklir dan sangat ketat pengawasannya.
“Ini persoalan besar. Publik berhak tahu bagaimana mungkin perusahaan bisa menguasai Cs-137. Jangan sampai ada pembiaran atau perlindungan terhadap perusahaan nakal dengan alasan investasi. Lingkungan dan keselamatan masyarakat jauh lebih penting,” ujarnya.
Menurut dia, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas. Pemerintah wajib menjamin agar bahan radioaktif itu tidak menyebar lebih luas dan mengancam daerah lain.
Baca juga: AS Temukan Paparan Radioaktif pada Udang Asal Indonesia, Mendag Buka Suara
“Kita bicara tentang bahan yang dampaknya bisa mengancam generasi. Aparat terkait harus segera memastikan lokasi tercemar terkendali, aman, dan tidak menimbulkan risiko jangka panjang,” tegasnya.
Ratna menegaskan, DPR RI akan terus mengawal persoalan ini. “Kami di Komisi XII akan mendesak pemerintah dan pihak terkait agar penanganan masalah ini dilakukan dengan serius, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan dekontaminasi atau proses penetralan terhadap cemaran radioaktif Cesium-137 yang ditemukan di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (23/9/2025). Bahan berbahaya itu hanya bisa dihasilkan dari reaktor nuklir, sementara Indonesia tidak memilikinya.
“Diduga cemaran itu masuk dari luar negeri yang masuk tidak terkontrol. Maka, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan serius,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik saat meninjau lokasi di Cikande.
(shf)
Lihat Juga :