Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Penjelasannya
Kamis, 25 September 2025 - 00:45 WIB
loading...
Identitas resmi yang dibutuhkan WNI adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP. Dokumen ini sebagai bukti diri yang sah dalam berbagai bidang seperti perbankan, pelayanan publik, dan administrasi hukum. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Identitas resmi yang dibutuhkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti diri yang sah dalam berbagai bidang seperti perbankan, pelayanan publik, dan administrasi hukum.
Namun, apakah foto KTP dapat diganti dengan foto lain? Ini adalah pertanyaan yang sering muncul di masyarakat umum. Penggantian foto biasanya hanya karena alasan estetika.
Baca juga: Emang Boleh Foto Ijazah Pakai Kacamata? Yuk, Simak Penjelasannya
Foto KTP tidak dapat diganti kecuali dalam situasi khusus yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam E-KTP, gambar dapat diubah jika terjadi perubahan signifikan secara fisik atau karena alasan penting lainnya.
Misalnya, wajah seseorang dapat berubah setelah mengalami kecelakaan, menjalani operasi, atau mengalami kondisi medis tertentu, yang membuatnya berbeda dari foto sebelumnya.
Foto-foto individu yang mengalami perubahan penampilan, seperti memakai hijab atau tidak memakai hijab, juga dapat diubah. Ketika KTP fisik rusak, foto menjadi buram dan identitas sulit dikenali, yang merupakan alasan tambahan.
Penduduk juga memiliki kemampuan untuk mengajukan pembuatan ulang sekaligus memperbarui foto identitas mereka jika KTP mereka hilang. Ini sangat mudah dipahami.
Seorang pemohon harus langsung mengunjungi kantor Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat mereka tinggal. Semua dokumen yang diperlukan termasuk KTP lama (jika masih ada), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehilangan polisi.
Jika penggantian dilakukan karena perubahan fisik, biasanya diperlukan surat keterangan medis. Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan mencetak KTP baru yang dilengkapi dengan gambar terbaru.
Karena layanan administrasi kependudukan seperti mengganti foto KTP umumnya gratis, masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya. Namun, karena mekanisme teknis dapat berbeda-beda di setiap daerah, warga harus mengetahui kebijakan terbaru di Disdukcapil setempat.
Penting untuk diingat bahwa tujuan utama aturan ini adalah memastikan data kependudukan yang disimpan akurat dan sesuai dengan keadaan pemilik saat ini. Artinya, hanya karena merasa tidak puas dengan hasil foto sebelumnya, pergantian foto KTP tidak dapat dilakukan.
Karena itu, jelas bahwa foto KTP dapat diganti selama alasan yang diajukan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Untuk memastikan proses penggantian berjalan lancar, masyarakat disarankan untuk secara konsisten mengikuti prosedur resmi.
MG/Tasya Rosmalina
Namun, apakah foto KTP dapat diganti dengan foto lain? Ini adalah pertanyaan yang sering muncul di masyarakat umum. Penggantian foto biasanya hanya karena alasan estetika.
Baca juga: Emang Boleh Foto Ijazah Pakai Kacamata? Yuk, Simak Penjelasannya
Foto KTP tidak dapat diganti kecuali dalam situasi khusus yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam E-KTP, gambar dapat diubah jika terjadi perubahan signifikan secara fisik atau karena alasan penting lainnya.
Misalnya, wajah seseorang dapat berubah setelah mengalami kecelakaan, menjalani operasi, atau mengalami kondisi medis tertentu, yang membuatnya berbeda dari foto sebelumnya.
Foto-foto individu yang mengalami perubahan penampilan, seperti memakai hijab atau tidak memakai hijab, juga dapat diubah. Ketika KTP fisik rusak, foto menjadi buram dan identitas sulit dikenali, yang merupakan alasan tambahan.
Penduduk juga memiliki kemampuan untuk mengajukan pembuatan ulang sekaligus memperbarui foto identitas mereka jika KTP mereka hilang. Ini sangat mudah dipahami.
Seorang pemohon harus langsung mengunjungi kantor Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat mereka tinggal. Semua dokumen yang diperlukan termasuk KTP lama (jika masih ada), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehilangan polisi.
Jika penggantian dilakukan karena perubahan fisik, biasanya diperlukan surat keterangan medis. Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan mencetak KTP baru yang dilengkapi dengan gambar terbaru.
Karena layanan administrasi kependudukan seperti mengganti foto KTP umumnya gratis, masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya. Namun, karena mekanisme teknis dapat berbeda-beda di setiap daerah, warga harus mengetahui kebijakan terbaru di Disdukcapil setempat.
Penting untuk diingat bahwa tujuan utama aturan ini adalah memastikan data kependudukan yang disimpan akurat dan sesuai dengan keadaan pemilik saat ini. Artinya, hanya karena merasa tidak puas dengan hasil foto sebelumnya, pergantian foto KTP tidak dapat dilakukan.
Karena itu, jelas bahwa foto KTP dapat diganti selama alasan yang diajukan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Untuk memastikan proses penggantian berjalan lancar, masyarakat disarankan untuk secara konsisten mengikuti prosedur resmi.
MG/Tasya Rosmalina
(jon)
Lihat Juga :