Polda Jatim Tangkap 997 Pelaku Demo Anarkis di 10 Kota, Kerugian Capai Rp256 Miliar
Kamis, 18 September 2025 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Barang bukti yang diamankan di antaranya bom molotov, botol bensin, batu, pakaian pelaku, pecahan kaca, hingga water barrier yang terbakar.
3. Polres Kediri Kota
Polres Kediri Kota mengamankan 71 orang, terdiri dari 44 dewasa dan 27 anak. Dari jumlah itu, 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku merusak Mako Polres Kediri Kota, melempar bom molotov, serta menjarah barang di kantor DPRD Kediri.
Sejumlah tersangka terbukti mencuri motor dinas polisi, AC kantor DPRD, hingga tiang bendera pos polisi. Menariknya, dua tersangka diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok anarkis dari luar daerah, bahkan aktif melakukan provokasi melalui media sosial.
4. Polres Jember
Di Jember, 7 orang ditangkap (5 dewasa, 2 anak). Mereka terbukti melakukan perusakan dan pembakaran tenda pos pantau Satlantas dengan bom molotov di sekitar bundaran dekat Mako Polres Jember.
Polda Jatim menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat,
Lalu, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, serta UU ITE terkait provokasi melalui media sosial.
3. Polres Kediri Kota
Polres Kediri Kota mengamankan 71 orang, terdiri dari 44 dewasa dan 27 anak. Dari jumlah itu, 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku merusak Mako Polres Kediri Kota, melempar bom molotov, serta menjarah barang di kantor DPRD Kediri.
Sejumlah tersangka terbukti mencuri motor dinas polisi, AC kantor DPRD, hingga tiang bendera pos polisi. Menariknya, dua tersangka diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok anarkis dari luar daerah, bahkan aktif melakukan provokasi melalui media sosial.
4. Polres Jember
Di Jember, 7 orang ditangkap (5 dewasa, 2 anak). Mereka terbukti melakukan perusakan dan pembakaran tenda pos pantau Satlantas dengan bom molotov di sekitar bundaran dekat Mako Polres Jember.
Polda Jatim menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat,
Lalu, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, serta UU ITE terkait provokasi melalui media sosial.
(cip)
Lihat Juga :