Kerajaan Majapahit Keluarkan Regulasi Pernikahan, Timbulkan Status Gadis Rasa Janda Gara-gara Hukumnya
Selasa, 16 September 2025 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
Sejarawan Prof. Slamet Muljana pada bukunya "Tafsir Sejarah Nagarakretagama", mengungkapkan, sebagaimana tertera pada Kakawin Nagarakretagama, perbuatan itu disebut mengawinkan gadis larangan. Segala tukon pelamar pertama harus dikembalikan lipat dua.
Sedangkan bapak si gadis itu dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. Hal ini disebut amadal tukon, atau membatalkan tukon. Suami istri yang menikah, masing-masing dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa, sebagaimana diatur pada Pasal 167.
Baca juga: Kisah Raja Hayam Wuruk Pimpin Rapat Darurat untuk Mencari Pengganti Mahapatih Gajah Mada
Sementara di kasus lain jika ada seorang pemuda yang memberikan peningset atau pengikat kepada seorang gadis, dengan diketahui oleh orang banyak dan setelah lima bulan lamanya pernikahan belum dilangsungkan, maka pemuda itu tidak mempunyai hak atas pengikat itu.
Gadis yang demikian oleh orang banyak disebut wulanjar atau janda yang belum kawin dan belum beranak. Maka ayah gadis itu berhak mengawinkannya kepada orang lain lagi. Hal ini tertera pada Pasal 171 aturan hukum Kerajaan Majapahit.
Sedangkan bapak si gadis itu dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. Hal ini disebut amadal tukon, atau membatalkan tukon. Suami istri yang menikah, masing-masing dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa, sebagaimana diatur pada Pasal 167.
Baca juga: Kisah Raja Hayam Wuruk Pimpin Rapat Darurat untuk Mencari Pengganti Mahapatih Gajah Mada
Sementara di kasus lain jika ada seorang pemuda yang memberikan peningset atau pengikat kepada seorang gadis, dengan diketahui oleh orang banyak dan setelah lima bulan lamanya pernikahan belum dilangsungkan, maka pemuda itu tidak mempunyai hak atas pengikat itu.
Gadis yang demikian oleh orang banyak disebut wulanjar atau janda yang belum kawin dan belum beranak. Maka ayah gadis itu berhak mengawinkannya kepada orang lain lagi. Hal ini tertera pada Pasal 171 aturan hukum Kerajaan Majapahit.
Lihat Juga :