Karaoke di Pesta Pernikahan di Majene Berujung Pembacokan

Jum'at, 11 September 2020 - 23:20 WIB
loading...
Karaoke di Pesta Pernikahan...
Santa (36) dan rekannya Tono (31) saat diamankan oleh aparat kepolisian di Kota Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pelarian Santa (36) akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Polda Sulsel . Ia merupakan terduga pembacok R (38), yang tak lain tetangganya sendiri.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di sebuah pesta pernikahan di Desa Pebusu, Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, Sulsel, Sabtu 5 September lalu. Usai melakukan aksinya itu, Santa dan Tono melarikan diri ke Makassar.



Santa yang merupakan sopir mobil ditangkap bersama rekannya, Tono (31) di salah satu rumah di Jalan Bonto Dg Ngirate, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis 10 September malam. Mereka diamankan bersama barang bukti satu unit mobil merek Toyota Avanza warna merah maroon, jam tangan dan ponsel. Juga uang tunai Rp5 Juta.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, Santa memarangi R hanya karena tersinggung ditegur korban untuk bersabar menunggu giliran bernyanyi di pesta pernikahan kala itu.

"Korban dan pelaku ini sama-sama merayakan pesta pernikahan di lingkungan rumahnya. Kebetulan ada karoke, tiba-tiba ini Santa datang menyodorkan handphone bermaksud meminta giliran bernyanyi. Korban ini mencolek pelaku, ditegurkan supaya sabar dulu," jelas Supriyanto, Jumat (11/9/2020).

Teguran korban, lanjut Supriyanto membuat Santa tersinggung dan pulang ke rumahnya sambil menggerutu seperti marah. Ternyata Santa kembali ke rumah mengambil parang, lalu ke lokasi pesta pernikahan.



"Parang itu digunakan untuk melukai paha dan jari kelingking tangan sebelah kiri korban. Hingga harus mendapat perawatan serius di rumah sakit. Usai melakukan pemarangan, Santa kabur ke Makassar bersama temannya Tono," ujar perwira polisi berpangkat satu bunga tersebut.

Kedua pelaku kini telah diserahkan tim Resmob Polda ke Mapolsek Malunda Majene guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam pasal 351 ayat 1 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat NO 12 Tahun 1951 Subs Pasal 221 Ayat (1) KUHPidana.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2927 seconds (0.1#10.140)