KKP Tegaskan Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Sudah Kantongi Izin
Rabu, 10 September 2025 - 22:19 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara telah mengantongi izin. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara telah mengantongi izin. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 26 Agustus 2025.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan, hasil pengawasan menunjukan bangunan beton di lapangan terdiri dari dua bagian dengan panjang 300 meter dan 600 meter dengan pengembang PT. KCN, yang rencana akan direklamasi untuk kegiatan galangan kapal.
“Pemeriksaan kesesuaian berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 bangunan berada pada zona pelabuhan laut yang juga masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda,” kata Ipunk, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Viral Tanggul Beton Sepanjang 3 Km di Pesisir Cilincing Bikin Nelayan Kesulitan Mencari Ikan
Dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan menunjukkan, PT. KCN memiliki Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor: 13022310513100005 diterbitkan tanggal 13 Februari 2023 dengan kegiatan Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut.
Selain itu, izin Kegiatan Kerja Keruk dan Penyiapan Lahan Reklamasi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) nomor 9120205432279500050003 diterbitkan pada 13 Juni 2025 oleh Kementerian Perhubungan, dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor 62 Tahun 2024 diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca juga: Pemprov DKI: Izin Pembangunan Tanggul Beton di Cilincing Kewenangan KKP
“Dalam pelaksanaannya, PT. KCN melakukan kegiatan pengembangan kawasan berupa pembuatan dinding beton (sheet pile) masih dalam Zona PKKPRL yang dimiliki,” ujarnya.
Dia menambahkan berdasarkan keterangan dari perwakilan pihak Perusahaan PT. KCN yang diperoleh dalam pemeriksaan, PT. KCN telah melakukan relokasi terhadap 10 bagan dengan memberikan kompensasi pada Januari 2025.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan, hasil pengawasan menunjukan bangunan beton di lapangan terdiri dari dua bagian dengan panjang 300 meter dan 600 meter dengan pengembang PT. KCN, yang rencana akan direklamasi untuk kegiatan galangan kapal.
“Pemeriksaan kesesuaian berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 bangunan berada pada zona pelabuhan laut yang juga masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda,” kata Ipunk, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Viral Tanggul Beton Sepanjang 3 Km di Pesisir Cilincing Bikin Nelayan Kesulitan Mencari Ikan
Dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan menunjukkan, PT. KCN memiliki Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor: 13022310513100005 diterbitkan tanggal 13 Februari 2023 dengan kegiatan Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut.
Selain itu, izin Kegiatan Kerja Keruk dan Penyiapan Lahan Reklamasi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) nomor 9120205432279500050003 diterbitkan pada 13 Juni 2025 oleh Kementerian Perhubungan, dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor 62 Tahun 2024 diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca juga: Pemprov DKI: Izin Pembangunan Tanggul Beton di Cilincing Kewenangan KKP
“Dalam pelaksanaannya, PT. KCN melakukan kegiatan pengembangan kawasan berupa pembuatan dinding beton (sheet pile) masih dalam Zona PKKPRL yang dimiliki,” ujarnya.
Dia menambahkan berdasarkan keterangan dari perwakilan pihak Perusahaan PT. KCN yang diperoleh dalam pemeriksaan, PT. KCN telah melakukan relokasi terhadap 10 bagan dengan memberikan kompensasi pada Januari 2025.
(cip)
Lihat Juga :