Janji Politik Raja Mataram Bangun Tempat Penyeberangan di Tepi Sungai Bengawan Solo
Rabu, 10 September 2025 - 08:16 WIB
loading...
A
A
A
Siapa tokoh ini yang juga disebut dalam Prasasti Poh tahun 827 Saka atau 17 Juli 905 M dengan sebutan maharaja sang lumah ing satasrngga.
Sayangnya, sosok ini belum dapat diidentifikasikan. Satasingga mungkin sekali harus dicari di sekitar pegunungan Dieng seperti yang dapat disimpulkan dari prasasti Kuti tahun 762 Saka atau 18 Juli 804 M. Di dalam prasasti itu Gunung Satasıngga disebut sesudah Gunung Dihyang.
Yang diperintahkan untuk membuat tempat penyeberangan adalah Rakai Wlar pu Sudarsana. Setelah selesai dibuat tempat penyeberangan dengan tambatan perahunya, dua perahu dan dua buah lagi untuk cadangan, serta tempat penjagaannya, maka pejabat desa di sekeliling ketiga desa yang ditetapkan menjadi sima dimintai persetujuan tentang diadakannya tempat penyeberangan tersebut.
Semuanya memberikan persetujuan. Adapun kewajiban para petugas penyeberangan yakni melayani orang- orang yang melewati jalan itu setiap hari tanpa memungut bayaran. Mereka itu mendapat imbalan dari hasil pajak yang masuk dari Desa Telang, Mahe, dan Paparahuan sebanyak 9 masa emas setiap tahunnya.
Sayangnya, sosok ini belum dapat diidentifikasikan. Satasingga mungkin sekali harus dicari di sekitar pegunungan Dieng seperti yang dapat disimpulkan dari prasasti Kuti tahun 762 Saka atau 18 Juli 804 M. Di dalam prasasti itu Gunung Satasıngga disebut sesudah Gunung Dihyang.
Yang diperintahkan untuk membuat tempat penyeberangan adalah Rakai Wlar pu Sudarsana. Setelah selesai dibuat tempat penyeberangan dengan tambatan perahunya, dua perahu dan dua buah lagi untuk cadangan, serta tempat penjagaannya, maka pejabat desa di sekeliling ketiga desa yang ditetapkan menjadi sima dimintai persetujuan tentang diadakannya tempat penyeberangan tersebut.
Semuanya memberikan persetujuan. Adapun kewajiban para petugas penyeberangan yakni melayani orang- orang yang melewati jalan itu setiap hari tanpa memungut bayaran. Mereka itu mendapat imbalan dari hasil pajak yang masuk dari Desa Telang, Mahe, dan Paparahuan sebanyak 9 masa emas setiap tahunnya.
(jon)
Lihat Juga :