Sakit Hati, Motif 2 Tersangka Bunuh Sachroni Sekeluarga di Indramayu

Selasa, 09 September 2025 - 15:36 WIB
loading...
A A A
Pada Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku menyeret lima jenazah menggunakan terpal ke halaman belakang rumah dan menguburnya dalam satu liang.

Jenazah bayi dan anak RA di dasar lubang. Di atasnya, sang ibu Euis. Kemudian, jenazah Sachroni dan yang paling atas jenazah Budi Awaludin.

"Mereka juga merapikan kondisi rumah dan membawa mobil korban. Tersangka P dan R membuang barang bukti pipa besi ke Sungai Cimanuk," ujar Hendra.

Saat dalam pelarian, tersangka P dan R berpindah-pindah tempat ke beberapa kota untuk menghilangkan jejak dan kejaran polisi. Mereka sempat ke Bogor, lalu ke Semarang dan Demak, Jawa Tengah; serta Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, salah satu mobil milik korban digadaikan kepada Evan yang ada di handphone milik Budi dengan tujuan menghilangkan alibi.

Karena kehabisan akal, tersangka P dan R kembali ke Indramayu pada Minggu (7/9/2025). Mereka berencana menjadi anak buah kapal (ABK) dan melaut keesokan harinya. Namun, sebelum pergi melaut, dua tersangka berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu.

"Tersangka P dan R kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu dengan tujuan berangkat ke laut sebagai ABK. Namun, pelarian keduanya berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka pada Senin, 8 September 2025 pukul 02.30 WIB di Kecamatan Kedokanbunder," katanya.

Menurut Hendra, kasus ini dikategorikan tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
2 Pembunuh Nus Kei Langsung...
2 Pembunuh Nus Kei Langsung Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved