Koeksistensi Manusia-Orang Utan Tapanuli Butuh Kolaborasi
Minggu, 07 September 2025 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
Beberapa tantangan utamanya adalah fragmentasi dan menyempitnya habitat, perburuan dan perdagangan ilegal, isolasi populasi dan risiko genetik penyakit, kesadaran dan Pendidikan, serta konflik dengan manusia.
“Menyikapi fenomena tersebut, Pemerintah Indonesia telah melindungi orangutan tapanuli secara hukum melalui Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, dan berbagai inisiatif telah dilaksanakan untuk mendorong koeksistensi antara manusia dan orangutan tapanuli, seperti restorasi habitat, perlindungan serta pengamanan populasi dan habitat orangutan, rehabilitasi orangutan karena jumlah populasinya yang rendah, perlindungan intensif pada kantong-kantong habitat orangutan, pengawasan dan penegakan hukum, serta penyadartahuan dan edukasi publik”, tegas Nunu.
Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Zoologi Terapan BRIN, Wanda Kuswanda mengungkapkan bahwa orang utan Tapanuli adalah spesies kera besar yang telah dipisahkan dari orang utan Sumatera pada akhir 2017 lalu. Menurut Daftar Merah IUCN, orang utan Tapanuli berstatus kritis (Critically Endangered) atau sangat terancam punah karena habitatnya terbatas hanya di Hutan Batangtoru, Tapanuli Selatan di Sumatera Utara.
Berdasarkandokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Orangutan Pemerintah Indonesia 2019-2029, populasi orang utan Tapanuli diperkirakan berjumlah 577-760 individu saja.
Wanda memaparkan, orang utan Tapanuli hanya dapat dijumpai di Hutan Batangtoru yang meliputi tiga kabupaten, yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Luasan Lanskap Batangtoru diperkirakan seluas 240–280 ribu hektar dan yang menjadi habitat orang utan Tapanuli hanya sekitar 138.435 ha (49%) serta terpisah dalam tiga blok habitat. Diketahui orang utan Tapanuli sangat menyukai tanaman budidaya yang ditanam masyarakat sehingga dapat menimbulkan konflik.
“Upaya mitigasi konflik antara manusia dan orang utan Tapanuli harus menjadi prioritas multi pihak. Prinsip dasar dalam mitigasi konflik adalah keselamatan bagi manusia dan orang utan Tapanuli. Mitigasi konflik dapat dilakukan untuk mengurangi atau menghapus risiko kerugian dan korban yang mungkin terjadi pada kedua belah pihak. Terwujudnya koeksistensi sangat bergantung pada kita sebagai manusia yang diberi amanah sebagai khalifah di bumi, dengan menyetarakan pemenuhan kepentingan manusia dan kebutuhan untuk orangutan”, tegas Wanda.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Belantara Foundation Dolly Priatna pada paparannya menuturkan bahwa saat ini koekistensi atau hidup berdampingan secara harmonis antara manusia dengan satwa liar sudah menjadi keniscayaan. Salah satu cara yang dapat diaplikasikan adalah menggunakan pendekatan C2C, atau Conflict to Coexixtence, yaitu bagaimana mengubah konflik menjadi sebuah koeksistensi.
Pendekatan yang holistik dan adaptif ini menerapkan empat prinsip utama, yaitu menjaga toleransi, berbagi tanggung jawab, membangun ketahanan, serta mengedepankan holisme. Hasil utama yang diharapkan dari pendekatan ini adalah pelestarian satwa liar, hidup berdampingan, perlindungan habitat, dan mengamankan mata pencaharian dan asset masyarakat.
Dolly, yang juga pengajar di Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan menambahkan, untuk membangun dan mewujudkan koeksistensi antara manusia dengan satwa liar yang berkelanjutan diperlukan adanya kondisi kunci dan langkah konkrit.
Antara lain perencanaan penggunaan lahan berkelanjutan, keterlibatan masyarakat dan pendidikan, adanya manajemen konflik manusia-satwa liar, terwujudnya penghidupan masyarakat yang berkelanjutan, berjalannya penegakan hukum yang tegas, penelitian llmiah dan pemantauan secara regular, kolaborasi dan kemitraan multi pihak.
“Menyikapi fenomena tersebut, Pemerintah Indonesia telah melindungi orangutan tapanuli secara hukum melalui Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, dan berbagai inisiatif telah dilaksanakan untuk mendorong koeksistensi antara manusia dan orangutan tapanuli, seperti restorasi habitat, perlindungan serta pengamanan populasi dan habitat orangutan, rehabilitasi orangutan karena jumlah populasinya yang rendah, perlindungan intensif pada kantong-kantong habitat orangutan, pengawasan dan penegakan hukum, serta penyadartahuan dan edukasi publik”, tegas Nunu.
Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Zoologi Terapan BRIN, Wanda Kuswanda mengungkapkan bahwa orang utan Tapanuli adalah spesies kera besar yang telah dipisahkan dari orang utan Sumatera pada akhir 2017 lalu. Menurut Daftar Merah IUCN, orang utan Tapanuli berstatus kritis (Critically Endangered) atau sangat terancam punah karena habitatnya terbatas hanya di Hutan Batangtoru, Tapanuli Selatan di Sumatera Utara.
Berdasarkandokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Orangutan Pemerintah Indonesia 2019-2029, populasi orang utan Tapanuli diperkirakan berjumlah 577-760 individu saja.
Wanda memaparkan, orang utan Tapanuli hanya dapat dijumpai di Hutan Batangtoru yang meliputi tiga kabupaten, yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Luasan Lanskap Batangtoru diperkirakan seluas 240–280 ribu hektar dan yang menjadi habitat orang utan Tapanuli hanya sekitar 138.435 ha (49%) serta terpisah dalam tiga blok habitat. Diketahui orang utan Tapanuli sangat menyukai tanaman budidaya yang ditanam masyarakat sehingga dapat menimbulkan konflik.
“Upaya mitigasi konflik antara manusia dan orang utan Tapanuli harus menjadi prioritas multi pihak. Prinsip dasar dalam mitigasi konflik adalah keselamatan bagi manusia dan orang utan Tapanuli. Mitigasi konflik dapat dilakukan untuk mengurangi atau menghapus risiko kerugian dan korban yang mungkin terjadi pada kedua belah pihak. Terwujudnya koeksistensi sangat bergantung pada kita sebagai manusia yang diberi amanah sebagai khalifah di bumi, dengan menyetarakan pemenuhan kepentingan manusia dan kebutuhan untuk orangutan”, tegas Wanda.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Belantara Foundation Dolly Priatna pada paparannya menuturkan bahwa saat ini koekistensi atau hidup berdampingan secara harmonis antara manusia dengan satwa liar sudah menjadi keniscayaan. Salah satu cara yang dapat diaplikasikan adalah menggunakan pendekatan C2C, atau Conflict to Coexixtence, yaitu bagaimana mengubah konflik menjadi sebuah koeksistensi.
Pendekatan yang holistik dan adaptif ini menerapkan empat prinsip utama, yaitu menjaga toleransi, berbagi tanggung jawab, membangun ketahanan, serta mengedepankan holisme. Hasil utama yang diharapkan dari pendekatan ini adalah pelestarian satwa liar, hidup berdampingan, perlindungan habitat, dan mengamankan mata pencaharian dan asset masyarakat.
Dolly, yang juga pengajar di Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan menambahkan, untuk membangun dan mewujudkan koeksistensi antara manusia dengan satwa liar yang berkelanjutan diperlukan adanya kondisi kunci dan langkah konkrit.
Antara lain perencanaan penggunaan lahan berkelanjutan, keterlibatan masyarakat dan pendidikan, adanya manajemen konflik manusia-satwa liar, terwujudnya penghidupan masyarakat yang berkelanjutan, berjalannya penegakan hukum yang tegas, penelitian llmiah dan pemantauan secara regular, kolaborasi dan kemitraan multi pihak.
Lihat Juga :