Brimob Polda Metro Diminta Klarifikasi Terkait Insiden Salah Tangkap Intelijen TNI
Jum'at, 05 September 2025 - 14:24 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Nusantara Parameter Indeks (NPI) Murmahudi meminta pimpinan Brimob Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait insiden penangkapan intelijen TNI. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Korps Brimob Polda Metro Jaya diminta memberikan klarifikasi terkait insiden penangkapan anggota intelijen TNI saat unjuk rasa 28 Agustus 2025 di Jakarta. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah foto penangkapan viral di media sosial (medsos).
"Klarifikasi terbuka dari Brimob Polda Metro sangat penting demi menghindari salah tafsir di masyarakat sekaligus mencegah munculnya narasi yang berpotensi mengadu domba antar institusi negara,” kata Direktur Eksekutif Nusantara Parameter Indeks (NPI) Murmahudi, Jumat (5/9/2025).
Murmahudi mengingatkan yang lebih berbahaya bukan hanya insiden salah tangkapnya, melainkan beredarnya foto yang mempermalukan aparat negara dan dapat menimbulkan preseden buruk.
Baca juga: 43 Orang Jadi Tersangka Perusuh Demo Ricuh di Jakarta, 1 Orang Masih Diburu
“Yang harus diusut bukan hanya kesalahpahaman dalam penindakan, tapi juga siapa oknum yang dengan sengaja menyebarkan foto hingga viral. Itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, karena mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang merugikan institusi negara tanpa izin, sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 dan 28,” ucapnya.
"Klarifikasi terbuka dari Brimob Polda Metro sangat penting demi menghindari salah tafsir di masyarakat sekaligus mencegah munculnya narasi yang berpotensi mengadu domba antar institusi negara,” kata Direktur Eksekutif Nusantara Parameter Indeks (NPI) Murmahudi, Jumat (5/9/2025).
Murmahudi mengingatkan yang lebih berbahaya bukan hanya insiden salah tangkapnya, melainkan beredarnya foto yang mempermalukan aparat negara dan dapat menimbulkan preseden buruk.
Baca juga: 43 Orang Jadi Tersangka Perusuh Demo Ricuh di Jakarta, 1 Orang Masih Diburu
“Yang harus diusut bukan hanya kesalahpahaman dalam penindakan, tapi juga siapa oknum yang dengan sengaja menyebarkan foto hingga viral. Itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, karena mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang merugikan institusi negara tanpa izin, sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 dan 28,” ucapnya.
Lihat Juga :