KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana saat Unjuk Rasa
Selasa, 02 September 2025 - 13:35 WIB
loading...
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkistis lainnya akan mendapatkan konsekuensi berupa pencabutan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU. Hal itu disampaikan Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana. Foto
A
A
A
JAKARTA - Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkistis lainnya saat unjuk rasa , akan mendapatkan konsekuensi berupa pencabutan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana
"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Nahdiana menambahkan, pihak sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkistis. "Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif," ucapnya.
Baca Juga: Kerugian Demo Ricuh di Jakarta, Pramono: Total Rp55 Miliar
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang terkait aksi demonstrasi berujung ricuh di kawasan Gedung DPR/MPR RI sejak 25-31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 611 orang dewasa dan 629 lainnya anak-anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 22 orang yang positif mengonsumsi narkoba. "Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 positif sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat," kata Ade Ary, Senin (1/9/2025).
Pihak kepolisian juga telah menerima 9 laporan pidana dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka. "Sembilan orang sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian," ujarnya.
Kerusuhan yang terjadi mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum, termasuk halte TransJakarta, pagar pembatas jalan, dan kendaraan dinas Polri. Selain itu, belasan aparat kepolisian mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu hingga bom molotov.
"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Nahdiana menambahkan, pihak sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkistis. "Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif," ucapnya.
Baca Juga: Kerugian Demo Ricuh di Jakarta, Pramono: Total Rp55 Miliar
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang terkait aksi demonstrasi berujung ricuh di kawasan Gedung DPR/MPR RI sejak 25-31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 611 orang dewasa dan 629 lainnya anak-anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 22 orang yang positif mengonsumsi narkoba. "Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 positif sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat," kata Ade Ary, Senin (1/9/2025).
Pihak kepolisian juga telah menerima 9 laporan pidana dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka. "Sembilan orang sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian," ujarnya.
Kerusuhan yang terjadi mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum, termasuk halte TransJakarta, pagar pembatas jalan, dan kendaraan dinas Polri. Selain itu, belasan aparat kepolisian mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu hingga bom molotov.
(zik)
Lihat Juga :