Tak Kunjung Dieksekusi, Pedagang Pasar Kemiri Muka Datangi PN Depok

Jum'at, 11 September 2020 - 15:01 WIB
loading...
A A A
Telah dikeluarkan pula penetapan pengadilan untuk eksekusi, namun pelaksanaannya belum juga terwujud sampai saat ini. ”Belum terwujudnya hal tersebut berdampak pada ketidakpastian tidak hanya pemilik, maupun para pedagang yang melakukan usaha di tempat tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui telah terdapat Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 36/Pdt/G/2009/PN.BGR yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 256/Pdt/2010/PT.Bdg serta Putusan Mahkamah Agung 695K/Pdt.G/2011 jo. No. 476 PK/Pdt/2013 yang menyatakan bahwa Lahan Pasar Kemiri Muka adalah milik PT Petamburan Jaya Raya.

Dalam amar putusan disampaikan, Penggugat (PT Petamburan Jaya Raya) adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka.

Semestinya pelaksanaan eksekusi tersebut tidaklah sulit, jika Ketua PN Depok menghargai putusan yang telah dibuat dan berupaya untuk mewujudkan marwah kekuasaan kehakiman yaitu menegakkan hukum dan keadilan. Untuk itu, PN Depok harus jujur, transparan, dan tidak boleh diintervensi siapapun. "Jika memang pengadilan belum siap mewujudkannya, maka kami siap melaksanakan putusan tersebut," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Wamenkes Dante Ingatkan...
Wamenkes Dante Ingatkan Ancaman Aging Population, Lansia Indonesia Capai 12 Persen
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Berita Terkini
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved