Tak Kunjung Dieksekusi, Pedagang Pasar Kemiri Muka Datangi PN Depok

Jum'at, 11 September 2020 - 15:01 WIB
loading...
Tak Kunjung Dieksekusi,...
Pedagang Pasar Kemiri Muka menanti Pengadilan Negeri (PN) Depok melaksanakan eksekusi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pedagang Pasar Kemiri Muka menanti Pengadilan Negeri (PN) Depok melaksanakan eksekusi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk menanyakan kepastian pelaksanaan eksekusi, para pedagang mendatangi Pengadilan Negeri Depok.

“Kedatangan kami untuk menanyakan eksekusi kepada Ketua PN Depok. Dari hasil pertemuan, Ketua PN mengakui bahwa putusan itu sudah berkekuatan hukum,” kata kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya, Saor Siagian, Jumat (11/9/2020). (Baca juga; Eksekusi Pasar Kemiri Muka, Ratusan Pedagang Datangi Pemkot Depok )

Namun menurut Saor, pengadilan masih belum siap membantu pelaksanaan keputusan pengadilan. Pedagang melalui dirinya meminta agar ditanyakan pada PN Depok perihal eksekusi. "Kami datangi PN untuk menanyakan pimpinan PN kenapa deklarasi Eksekusi Pasar Kemirimuka Depok tidak dilakukan apa masalahnya," ucapnya.

Dia mengatakan sebelumnya pada Juli 2020 2020 pihaknya sudah datang ke PN Depok dan diterima oleh Panitera. Saat itu panitera meminta pada kuasa hukum PT Petamburan Jaya langsung bertemu dengan Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok. (Baca juga; Eksekusi Pasar Kemiri Ditunda, Begini Alasan PN Depok )

Timnya mendatangi PN Depok untuk membicarakan perihal eksekusi tanah Pasar Kemiri Muka Depok yang belum juga dilaksanakan hingga hari ini. Tanah yang digunakan sebagai pasar tersebut telah secara sah (sesuai putusan berkekuatan hukum tetap) dinyatakan milik PT Petamburan Jaya Raya.

Telah dikeluarkan pula penetapan pengadilan untuk eksekusi, namun pelaksanaannya belum juga terwujud sampai saat ini. ”Belum terwujudnya hal tersebut berdampak pada ketidakpastian tidak hanya pemilik, maupun para pedagang yang melakukan usaha di tempat tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui telah terdapat Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 36/Pdt/G/2009/PN.BGR yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 256/Pdt/2010/PT.Bdg serta Putusan Mahkamah Agung 695K/Pdt.G/2011 jo. No. 476 PK/Pdt/2013 yang menyatakan bahwa Lahan Pasar Kemiri Muka adalah milik PT Petamburan Jaya Raya.

Dalam amar putusan disampaikan, Penggugat (PT Petamburan Jaya Raya) adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka.

Semestinya pelaksanaan eksekusi tersebut tidaklah sulit, jika Ketua PN Depok menghargai putusan yang telah dibuat dan berupaya untuk mewujudkan marwah kekuasaan kehakiman yaitu menegakkan hukum dan keadilan. Untuk itu, PN Depok harus jujur, transparan, dan tidak boleh diintervensi siapapun. "Jika memang pengadilan belum siap mewujudkannya, maka kami siap melaksanakan putusan tersebut," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Berita Terkini
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved