Tak Kunjung Dieksekusi, Pedagang Pasar Kemiri Muka Datangi PN Depok
Jum'at, 11 September 2020 - 15:01 WIB
loading...
Pedagang Pasar Kemiri Muka menanti Pengadilan Negeri (PN) Depok melaksanakan eksekusi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Pedagang Pasar Kemiri Muka menanti Pengadilan Negeri (PN) Depok melaksanakan eksekusi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk menanyakan kepastian pelaksanaan eksekusi, para pedagang mendatangi Pengadilan Negeri Depok.
“Kedatangan kami untuk menanyakan eksekusi kepada Ketua PN Depok. Dari hasil pertemuan, Ketua PN mengakui bahwa putusan itu sudah berkekuatan hukum,” kata kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya, Saor Siagian, Jumat (11/9/2020). (Baca juga; Eksekusi Pasar Kemiri Muka, Ratusan Pedagang Datangi Pemkot Depok )
Namun menurut Saor, pengadilan masih belum siap membantu pelaksanaan keputusan pengadilan. Pedagang melalui dirinya meminta agar ditanyakan pada PN Depok perihal eksekusi. "Kami datangi PN untuk menanyakan pimpinan PN kenapa deklarasi Eksekusi Pasar Kemirimuka Depok tidak dilakukan apa masalahnya," ucapnya.
Dia mengatakan sebelumnya pada Juli 2020 2020 pihaknya sudah datang ke PN Depok dan diterima oleh Panitera. Saat itu panitera meminta pada kuasa hukum PT Petamburan Jaya langsung bertemu dengan Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok. (Baca juga; Eksekusi Pasar Kemiri Ditunda, Begini Alasan PN Depok )
Timnya mendatangi PN Depok untuk membicarakan perihal eksekusi tanah Pasar Kemiri Muka Depok yang belum juga dilaksanakan hingga hari ini. Tanah yang digunakan sebagai pasar tersebut telah secara sah (sesuai putusan berkekuatan hukum tetap) dinyatakan milik PT Petamburan Jaya Raya.
“Kedatangan kami untuk menanyakan eksekusi kepada Ketua PN Depok. Dari hasil pertemuan, Ketua PN mengakui bahwa putusan itu sudah berkekuatan hukum,” kata kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya, Saor Siagian, Jumat (11/9/2020). (Baca juga; Eksekusi Pasar Kemiri Muka, Ratusan Pedagang Datangi Pemkot Depok )
Namun menurut Saor, pengadilan masih belum siap membantu pelaksanaan keputusan pengadilan. Pedagang melalui dirinya meminta agar ditanyakan pada PN Depok perihal eksekusi. "Kami datangi PN untuk menanyakan pimpinan PN kenapa deklarasi Eksekusi Pasar Kemirimuka Depok tidak dilakukan apa masalahnya," ucapnya.
Dia mengatakan sebelumnya pada Juli 2020 2020 pihaknya sudah datang ke PN Depok dan diterima oleh Panitera. Saat itu panitera meminta pada kuasa hukum PT Petamburan Jaya langsung bertemu dengan Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok. (Baca juga; Eksekusi Pasar Kemiri Ditunda, Begini Alasan PN Depok )
Timnya mendatangi PN Depok untuk membicarakan perihal eksekusi tanah Pasar Kemiri Muka Depok yang belum juga dilaksanakan hingga hari ini. Tanah yang digunakan sebagai pasar tersebut telah secara sah (sesuai putusan berkekuatan hukum tetap) dinyatakan milik PT Petamburan Jaya Raya.
Lihat Juga :