Bupati Pati Diprotes Masyarakat, Dasco Sebut Pansus Angket DPRD On The Track
Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
"Tadi kami sudah rapat, evaluasi dengan Mendagri, mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama," kata dia.
Baca juga: DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus dan Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo
"Dan sudah kita minta kepada Mendagri untuk mengambil langkah-langkah yang tidak perlu untuk memitigasi hal yang serupa," tandasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), sepakat membentuk tim panitia khusus (pansus) dan menggunakan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Beberapa fraksi di DPRD Pati seperti PKS, Demokrat, dan Gerindra menyetujui pembentukan pansus hingga penggunaan hak angket terhadap Bupati Pati.
Bupati Pati Sudewo sendiri menjadi sorotan lantaran mengeluarkan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. Masyarakat menolak dengan keras.
Aturan tentang hak angket DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus dan Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo
"Dan sudah kita minta kepada Mendagri untuk mengambil langkah-langkah yang tidak perlu untuk memitigasi hal yang serupa," tandasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), sepakat membentuk tim panitia khusus (pansus) dan menggunakan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Beberapa fraksi di DPRD Pati seperti PKS, Demokrat, dan Gerindra menyetujui pembentukan pansus hingga penggunaan hak angket terhadap Bupati Pati.
Bupati Pati Sudewo sendiri menjadi sorotan lantaran mengeluarkan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. Masyarakat menolak dengan keras.
Aturan tentang hak angket DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah.
Lihat Juga :