Masih Ada Kendaraan Dinas saat Kebijakan Rabu Naik Transportasi Publik, Ini Kata Sekwan DPRD
Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak bisa masuk karena ada aturan Rabu bebas kendaraan. Parkir di kantong parkir liar saja," ucap seorang pamdal.
Baca juga: Kisah Keberanian Letda Purn Bayani di Medan Operasi, Prajurit Kopassus Penerima Bintang Sakti dari Presiden
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak patuhi aturan Rabu naik transportasi umum di Pemprov DKI Jakarta. Secara tegas dirinya menyebut siapa pun tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi saat aturan berlaku.
"Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapa pun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Baca juga: Kisah Keberanian Letda Purn Bayani di Medan Operasi, Prajurit Kopassus Penerima Bintang Sakti dari Presiden
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak patuhi aturan Rabu naik transportasi umum di Pemprov DKI Jakarta. Secara tegas dirinya menyebut siapa pun tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi saat aturan berlaku.
"Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapa pun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
(cip)
Lihat Juga :