Cegah Virus Corona, Bank Indonesia Karantina Uang Rp54,4 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menjaga uang tunai yang beredar di masyarakat aman dari virus corona (Covid-19). Selain itu, BI juga menjamin ketersediaan uang tunai untuk kebutuhan masyarakat.
Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, pihaknya sudah mempelajari higienitas peredaran uang saat pandemi virus corona.
Dia mengatakan sudah berkonsultasi dengan para ahli kesehatan dalam memperlakukan uang rupiah. Marlison menerangkan, sebanyak Rp54,4 triliun yang sudah dikarantina, yang kemudian dari masa tersebut sebagian telah diedarkan setelah 14 hari sebesar Rp31,7 triliun.
"Sehingga pada titik tersebut kami mengambil kebijakan mengkarantina uang yang kami terima dari setoran perbankan selama 14 hari di Bank Indonesia," kata Marlison di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Dia melanjutkan, karantina yang dimaksud adalah menyimpan uang di dalam satu tempat dengan suhu tertentu. Selama masa itu, BI sudah meminta perbankan agar tetap memastikan uang tunai yang beredar di masyarakat cukup.
"Protokol penanganan COVID-19 harus terus diterapkan demi keselamatan bersama. Kami harapkan uang yang diedarkan ke masyarakat higienis secara fisik. Namun demikian pada akhirnya uang ini sama dengan media lain, tapi bagaimana masyarakat mampu menjaga kesehatan dirinya untuk pencegahan terhadap pandemi ini," pungkasnya.
Lihat Juga: Cerita Inspiratif Kejujuran Petugas KAI Bandara Medan Kembalikan Uang Rp24 Juta Milik Penumpang
Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, pihaknya sudah mempelajari higienitas peredaran uang saat pandemi virus corona.
Dia mengatakan sudah berkonsultasi dengan para ahli kesehatan dalam memperlakukan uang rupiah. Marlison menerangkan, sebanyak Rp54,4 triliun yang sudah dikarantina, yang kemudian dari masa tersebut sebagian telah diedarkan setelah 14 hari sebesar Rp31,7 triliun.
"Sehingga pada titik tersebut kami mengambil kebijakan mengkarantina uang yang kami terima dari setoran perbankan selama 14 hari di Bank Indonesia," kata Marlison di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Dia melanjutkan, karantina yang dimaksud adalah menyimpan uang di dalam satu tempat dengan suhu tertentu. Selama masa itu, BI sudah meminta perbankan agar tetap memastikan uang tunai yang beredar di masyarakat cukup.
"Protokol penanganan COVID-19 harus terus diterapkan demi keselamatan bersama. Kami harapkan uang yang diedarkan ke masyarakat higienis secara fisik. Namun demikian pada akhirnya uang ini sama dengan media lain, tapi bagaimana masyarakat mampu menjaga kesehatan dirinya untuk pencegahan terhadap pandemi ini," pungkasnya.
Lihat Juga: Cerita Inspiratif Kejujuran Petugas KAI Bandara Medan Kembalikan Uang Rp24 Juta Milik Penumpang
(msd)