Unpad Sebut Budidaya Lobster KJA di Pangandaran Sudah Berdasarkan Riset
Senin, 11 Agustus 2025 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
“Di sana bukan cuma lobster ya, ada kerapu juga. Jadi ini berpotensi membawa dampak ekonomi cukup besar untuk masyarakat. Tinggal diatur saja wilayahnya antara kegiatan budidaya, pariwisata dan saya pastikan kalau ini diatur tidak akan saling mengganggu karena kawasan perairan di sana cukup luas,” ungkapnya.
Baca juga: KKP Pastikan Pengaturan BBL Jaga Keberlanjutan Budidaya Lobster
Menurut Yudi, itulah gunanya ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dimiliki oleh pembudidaya agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang laut di lapangan.
Biasanya, dalam proses penerbitan PKKPRL sudah melalui kaidah-kaidah yang ada seperti tahapan pendaftaran melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission, dan penilaian dokumen permohonan. Proses penilaian dokumen permohonan telah melalui tahapan verifikasi administrasi, dan penilaian teknis.
Dalam Penilaian Teknis permohonan PKKPRL, KKP selalu melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. “Setahu saya lokasi KJA yang diributkan itu sudah sesuai dengan Perda 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat. Di dalam Perda RTRW Jawa Barat, lokasi budidaya berada di dalam Zona Pemanfaatan Terbatas Kawasan Konservasi Taman Pesisir Pangandaran dan diperbolehkan,” ulasnya.
Baca juga: KKP Pastikan Pengaturan BBL Jaga Keberlanjutan Budidaya Lobster
Menurut Yudi, itulah gunanya ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dimiliki oleh pembudidaya agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang laut di lapangan.
Biasanya, dalam proses penerbitan PKKPRL sudah melalui kaidah-kaidah yang ada seperti tahapan pendaftaran melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission, dan penilaian dokumen permohonan. Proses penilaian dokumen permohonan telah melalui tahapan verifikasi administrasi, dan penilaian teknis.
Dalam Penilaian Teknis permohonan PKKPRL, KKP selalu melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. “Setahu saya lokasi KJA yang diributkan itu sudah sesuai dengan Perda 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat. Di dalam Perda RTRW Jawa Barat, lokasi budidaya berada di dalam Zona Pemanfaatan Terbatas Kawasan Konservasi Taman Pesisir Pangandaran dan diperbolehkan,” ulasnya.
Lihat Juga :