Unpad Sebut Budidaya Lobster KJA di Pangandaran Sudah Berdasarkan Riset
Senin, 11 Agustus 2025 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
Setelah terbitnya PKKPRL, kata Yudi, subjek hukum juga wajib memiliki perizinan lainnya seperti Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dalam melaksanakan kegiatannya. “Jadi isu merusak lingkungan itu tak masuk akal, semua izin sudah dipenuhi,” tegasnya.
Lokasi KJA lobster di Pangandaran juga sudah tepat karena kondisi perairannya cukup tenang, dengan kedalamannya 6-7 meter yang sesuai untuk kegiatan budidaya. Yudi mengingatkan, kegiatan budidaya di lokasi berombak besar justru riskan gagal karena dapat merusak infrastruktur KJA itu sendiri.
Peristiwa itu pernah terjadi di era Menteri Susi pada 2018. Sebanyak delapan KJA lepas pantai yang menelan biaya miliaran rupiah rusak akibat empasan gelombang. “Kalau asal main saja tanpa riset, ya seperti yang pernah terjadi di Pangandaran sebelumnya, malah jadi sampah dan duit miliar hilang,” tukasnya.
(cip)
Lihat Juga :