Baru Saja Jadi Pengantin Baru, Pemuda Ini Malah Jadi Jomblo di Sel
Kamis, 10 September 2020 - 19:29 WIB
loading...
Belum lama menjadi pengantin baru, namun Ali Wahyudin (29) kini harus berurusan dengan polisi dan terpisah dengan istri tercinta. (Foto/SINDOnews/Berli)
A
A
A
PALEMBANG - Belum lama menjadi pengantin baru , namun Ali Wahyudin (29) kini harus berurusan dengan polisi dan terpisah dengan istri tercinta.
Pria warga rumah susun di Jalan Radial, Palembang ini kedapatan mencuri sepeda motor di Pasar Kuto, Palembang.
Sebelum diamankan polisi dari Sektor Ilir Timur II, Ali lebih dahulu ditangkap massa yang memergokinya mendorong sepeda motor warga. Beruntung tidak lama setelah ditangkap warga, polisi yang berpatroli melintas. (BACA JUGA: Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya)
Kanit Reskrim Polsek IT II Palembang Ipda Ledi mengatakan, tersangka tertangkap oleh warga saat sedang mendorong motor korban di Pasar Kuto. "Ketahuan mendorong motor korban, pelaku diteriaki dan langsung diamankan warga. Tersangka ini merupakan pengantin baru," ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara kepada petugas, Ali mengaku tertangkap massa saat sedang membuka kunci kontak motor milik salah satu pengunjung pasar.
Pria warga rumah susun di Jalan Radial, Palembang ini kedapatan mencuri sepeda motor di Pasar Kuto, Palembang.
Sebelum diamankan polisi dari Sektor Ilir Timur II, Ali lebih dahulu ditangkap massa yang memergokinya mendorong sepeda motor warga. Beruntung tidak lama setelah ditangkap warga, polisi yang berpatroli melintas. (BACA JUGA: Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya)
Kanit Reskrim Polsek IT II Palembang Ipda Ledi mengatakan, tersangka tertangkap oleh warga saat sedang mendorong motor korban di Pasar Kuto. "Ketahuan mendorong motor korban, pelaku diteriaki dan langsung diamankan warga. Tersangka ini merupakan pengantin baru," ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara kepada petugas, Ali mengaku tertangkap massa saat sedang membuka kunci kontak motor milik salah satu pengunjung pasar.
Lihat Juga :