Kontroversi Polda DIY, Malah Tangkap Orang-orang yang Merugikan Bandar Judi Online

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 08:18 WIB
loading...
A A A
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dua lembar dokumentasi di lokasi, dua lembar cetakan layar situs yang bermuatan perjudian, handphone dan komputer. “Kami imbau masyarakat untk tidak terlibat dalam perjudian baik konvensional maupun online,” katanya.

Polda DIY pun meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online tersebut pada Kamis (31/7/2025). Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.

Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru. “Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.

Kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online, apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” kata AKBP Slamet.

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut,” tegas Kombes Ihsan.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktifitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Rekomendasi
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Ronaldo Disorot di Piala...
Ronaldo Disorot di Piala Dunia 2026, Conceicao: Tak Wajib Umpan CR7
Berita Terkini
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Infografis
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved