Respons Dedi Mulyadi soal Kebijakan Rombel Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta
Kamis, 07 Agustus 2025 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan 8 organisasi sekolah swasta terhadap kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi soal rombel 50 siswa per kelas. Dalam sidang perdana itu, majelis hakim memeriksa objek sengketa dan melakukan proses dismissal.
Para penggugat mempersoalkan kebijakan Gubernur Jabar soal penambahan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kalas pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan itu merugikan para penggugat sebab jumlah murid baru di sekolah swasta menjadi berkurang. Sebagian besar terserap oleh sekolah negeri.
Alex Edward, kuasa hukum penggugat mengatakan, 8 organisasi sekolah swasta menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut dan membatalkan keputusan soal rombel.
“Sekolah-sekolah swasta mengalami kerugian itu akibat keputusan gubernur ini. Penerimaan murid baru di sekolah swasta berkurang. Tuntutan kami, keputusan gubernur soal rombel dicabut dan dibatalkan,” kata Alex di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/8/2025).
Alex menyatakan, dampak lanjut dari kebijakan itu, guru-guru tersertifikasi tidak dapat memenuhi jam pelajaran sebab jumlah murid di sekolah-sekolah swasta tingkat SMA menurun drastis. “Sarana dan prasarana sekolah swasta juga terancam terbengkalai. Jika kebijakan itu berlaku sampai 3 tahun, bisa menyebabkan sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat gulung tikar, bangkrut,” ujar Alex.
Para penggugat mempersoalkan kebijakan Gubernur Jabar soal penambahan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kalas pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan itu merugikan para penggugat sebab jumlah murid baru di sekolah swasta menjadi berkurang. Sebagian besar terserap oleh sekolah negeri.
Alex Edward, kuasa hukum penggugat mengatakan, 8 organisasi sekolah swasta menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut dan membatalkan keputusan soal rombel.
“Sekolah-sekolah swasta mengalami kerugian itu akibat keputusan gubernur ini. Penerimaan murid baru di sekolah swasta berkurang. Tuntutan kami, keputusan gubernur soal rombel dicabut dan dibatalkan,” kata Alex di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/8/2025).
Alex menyatakan, dampak lanjut dari kebijakan itu, guru-guru tersertifikasi tidak dapat memenuhi jam pelajaran sebab jumlah murid di sekolah-sekolah swasta tingkat SMA menurun drastis. “Sarana dan prasarana sekolah swasta juga terancam terbengkalai. Jika kebijakan itu berlaku sampai 3 tahun, bisa menyebabkan sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat gulung tikar, bangkrut,” ujar Alex.
(rca)
Lihat Juga :