ASN di Lampung Ditangkap saat Pesta Narkoba, Senpi Rakitan Disita Polisi
Kamis, 07 Agustus 2025 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
Terkait senjata api tersebut, lanjut Hangga, saat ini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Metro untuk didalami lebih lanjut terkait asal-usul, motif kepemilikan, dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lainnya.
Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap RAF yang berstatus ASN akan tetap berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara terhadap MRI yang membawa senpi rakitan juga akan dikenakan pasal tambahan terkait Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap RAF yang berstatus ASN akan tetap berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara terhadap MRI yang membawa senpi rakitan juga akan dikenakan pasal tambahan terkait Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
(cip)
Lihat Juga :