Dalam 2 Hari, Polda Jateng Amankan 9,1 Kg Sabu dan 2 Tersangka

Kamis, 10 September 2020 - 15:15 WIB
loading...
Dalam 2 Hari, Polda...
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti sabu di Mapolda Jateng, Kamis (10/9/2020). Foto :SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan menangkap 2 orang tersangka, Kamis (10/9/2020).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari Kepala Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, seseorang yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika telah diamankan di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane.

Atas informasi tersebut, lanjut dia, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng beserta anggota melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB

Saat dilakukan penangkapan CG, didapati barang bukti berupa satu paket sabu berat brutto 101,3 gram. Setelah dikembangkan pada Selasa (25/8/2020) pukul 01.00 WIB Polda Jateng menangkap lagi tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 Kg sabu dan ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai Rp 3 juta, timbangan digital, alat press dan koper.

"Dalam 2 hari sebnayak 9,1 Kg lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat indonesia." ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kamis (10/9/2020).(Baca juga : Bikin Rusuh di Pilkada Jateng, Siap-siap Hadapi Pasukan Brimob )

Kapolda membeberkan, CG mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah hotel di Kota Semarang sebanyak 2 paket sabu masing masing 100 gram. satu paket sabu telah di letakan divsuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara sedangkan satu paket sabu lainnya akan diletakan di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane, namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.

Tersangka beserta barang bukti satu paket sabu berat brutto 101,3 gram kini diamankan oleh Jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Tersangka CG diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 Tahun.(Baca juga : 2 Tewas di Tol Kartasura-Salatiga, Ini Kronologis Kejadiannya )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Tindak Pidana C3, Narkoba hingga Kekerasan Seksual Jelang Hari Bhayangkara
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Rekomendasi
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Apa Itu Playing Victim?...
Apa Itu Playing Victim? Dokter Ungkap Dampaknya pada Hubungan dan Kesehatan Mental
Ronaldo Buntu, Portugal...
Ronaldo Buntu, Portugal vs Kroasia Tanpa Gol di Babak Pertama
Berita Terkini
Jalankan Putusan Menag,...
Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
Infografis
Zikir Singkat Pagi dan...
Zikir Singkat Pagi dan Sore Hari, Memiliki Keutamaan Luar Biasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved