Pemerintah Percepat Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 23:48 WIB
loading...
A
A
A
Sejak penetapan Status Siaga Darurat Karhutla pada 17 April 2025, KLH/BPLH telah mengoordinasikan langkah-langkah terpadu. Sebanyak tiga unit pesawat water bombing dikerahkan di Mempawah dan Kubu Raya sejak 27 Juli 2025, didukung patroli udara dan operasi modifikasi cuaca. Patroli darat dan
pemadaman juga intens dilakukan oleh TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, serta Masyarakat Peduli Api.
Kepala BNPB Suharyanto mengapresiasi kepemimpinan Menteri LH/Kepala BPLH beserta seluruh tim, dengan menyoroti keberhasilan percepatan penanganan karhutla di Provinsi Riau yang selesai dalam waktu lima hari setelah kedatangan Menteri Hanif.
"Saya mengapresiasi komitmen dan sinergi yang ditunjukkan oleh Menteri Hanif dan seluruh jajaran KLH/BPLH mengatasi karhutla. kami sangat berharap pola kerja sama serta kecepatan bisa direplikasi di Kalimantan Barat seperti halnya yang sudah dilakukan di Provinsi Riau," ujarnya.
Dalam aspek penegakan hukum, Menteri Hanif menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, temuan di lapangan akan ditindaklanjuti secara hukum tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku individu maupun korporasi pemegang konsesi.
pemadaman juga intens dilakukan oleh TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, serta Masyarakat Peduli Api.
Kepala BNPB Suharyanto mengapresiasi kepemimpinan Menteri LH/Kepala BPLH beserta seluruh tim, dengan menyoroti keberhasilan percepatan penanganan karhutla di Provinsi Riau yang selesai dalam waktu lima hari setelah kedatangan Menteri Hanif.
"Saya mengapresiasi komitmen dan sinergi yang ditunjukkan oleh Menteri Hanif dan seluruh jajaran KLH/BPLH mengatasi karhutla. kami sangat berharap pola kerja sama serta kecepatan bisa direplikasi di Kalimantan Barat seperti halnya yang sudah dilakukan di Provinsi Riau," ujarnya.
Dalam aspek penegakan hukum, Menteri Hanif menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, temuan di lapangan akan ditindaklanjuti secara hukum tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku individu maupun korporasi pemegang konsesi.
Lihat Juga :